AD/ART HPPS PSI

 

DEWANPENGURUSNASIONAL

HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT

PEJUANG SILIWANGI INDONESIA

(HPPS-PSI)

Sekretariat : Jl. Ir. Soekarno Hatta Srengsem Panjang B. Lampung Hp. 081369049001

Sekretariat : Jl. Ir. Sutami KM 12 Kemang Sukanegara Kec.Tanjung Bintang Lamsel

Hp. 082179840981, 082374832943, 083194464863 (WA)

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI

INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa berkat rahmat Allah subhanahu Wa ta'ala Tuhan yang maha esa negara kesatuan republik Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi di jalan Pegangsaan timur nomor 56 Jakarta atas nama bangsa Indonesia soekarno-hatta yang yang bersumber dari amanat penderitaan rakyat sebagai tonggak sejarah berdirinya negara kesatuan republik Indonesia NKRI Tahun 1945 dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan jalan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa membangun di dalam segala bidang kehidupan secara seimbang baik lahir maupun batin dengan landasan ideologi Pancasila dan konstitusional undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 seutuhnya.

Bahwa atas rahmat-nya jua PS Pencak Silat Pejuang yang disingkat PS adalah suatu organisasi yang memiliki ciri khas, ke guruan, kejuangan dan kesamaan kehendak didirikan atas prakarsa oleh Ama Raden Detje Poeradi Redja pada hari Minggu tanggal 2 Juli 1922 di desa segala herang Subang Jawa barat yang memiliki sifat fungsi bidang kegiatan dan tujuan yang diatur dalam anggaran dasar dengan didahului riwayat pendirian, perjuangan sejak semula serta pergantian kepemimpinan sebagai tertera di bawah ini.

Bahwasannya organisasi PS sejak didirikannya telah menunjukkan dharma baktinya dalam segala zaman pada zaman penjajahan Hindia Belanda dan penjajahan dai Nippon dan masa zaman kemerdekaan PS pencak silat merubah nama PS partisan Siliwangi kemudian menjadi partisan Siliwangi Indonesia dan pada tahun 1997 hasil Munas di Cibubur Jakarta timur atas saran dari panglima ABRI Bapak Faisal Tanjung dari partisan Siliwangi Indonesia berubah namanya menjadi Pejuang Siliwangi Indonesia dan disetujui oleh seluruh peserta Munas tersebut.

Bahwasanya segala jasa-jasa yang telah di dharma bakti kan organisasi ini kepada nusa dan bangsa serta anggota tokoh yang menjadi pendiri, membimbing, pembina dan pendukung dari organisasi ini perlu dikenal dan diingat oleh anak keturunannya bangsa dan negara yang menjadi pendukung beserta pencinta dan generasi penerus selanjutnya dari organisasi ini.

Bahwa organisasi ini dari sejak didirikan pada tahun 1922 di dalam zaman penjajahan hindia-belanda bergerak secara sembunyi-sembunyi dalam melaksanakan perjuangannya dari satu tempat ke tempat yang lain secara berpindah-pindah menyampaikan ajaran ke guruan yang bersumber dari kitab suci Alquran diantaranya rukun iman dan rukun Islam syafaat salawat serta ilmu bela diri pencak silat batin dan kemudian pada masa pendudukan Jepang sejak tahun 1945 bergabung dengan gerakan pencak silat.

Bahwa dalam saat-saat sebelum proklamasi kemerdekaan republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Juli 1945 jam 10 pagi di jalan Pegangsaan timur nomor 56 Jakarta setelah selesai mengucapkan proklamasi kemerdekaan organisasi ini di bawah komando brigadir jenderal tentara Nasional Indonesia purnawirawan Sadikin Muhammad Nasrudin dan brigadir jenderal tentara Nasional Indonesia purnawirawan Raden Darsono dan Ama Raden Detje Poeradi Redja membawahi organisasi PS terus menerus mendampingi tentara resmi bekas HEIHO Jepang yang bergabung ke dalam tentara Republik Indonesia, Tentara Nasional Republik Indonesia.

Tentara Nasional Indonesia dan berjuang di semua front dalam perjuangan total yakni dibidang tempur mengkoordinasikan tentara dengan rakyat kuril, supply, Inteligence, penyerbuan pertempuran melawan pasukan Inggris Jepang yang sudah berkapitulasi dengan sekutu dengan Belanda di sekitar wilayah Jakarta Raya kalender pasukan dari Jatinegara tanah tinggi Pasar Senen Kemayoran peron Bekasi terus mengadakan aksi gerilya di daerah Jawa barat Karawang Cikampek hingga Pengurus negara republik Indonesia hijrah ke Yogyakarta.

bahwa sepeninggalan Pengurus republik hijrah ke Jogjakarta pasukan PS sebanyak 70 bertempur melawan pasukan sekutu Inggris Belanda menggunakan tank berlapis baja di Kranji Bekasi dengan menggunakan golok dan bambu runcing tanggal 1 Desember 1945 dilanjutkan dengan perang Tasikmalaya dan Sumedang agresi Belanda ke-1 dan ke-2 tahun 1947 dan Tahun 1948 hijrah long march Siliwangi ke Jogjakarta pulang-pergi menumpas PKI Musa, Alimun di Madiun Tahun 1948 dan lain-lain sebagainya sedangkan kemudian dengan tidak terlepas dari kedua Pengurus tokoh tentara resmi tersebut turut serta pula secara aktif dalam rangka memulihkan keamanan semuanya termasuk pengembalian irian barat ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi serta mengkonsolidasikan kemerdekaan republik Indonesia.

Bahwa setelah pasukan PS setelah menerima anugerah bintang gerilya dari presiden pertama insinyur Soekarno pada tanggal 10 November 1949 pasukan PS Organisasi ini diperintahkan agar berubah cara berjuangnya dari mengangkat senjata bertempur melawan musuh kemerdekaan republik Indonesia kepada pengisian pembangunan dan organisasi PS saat itu tercatat sebanyak kurang lebih 500.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia terutama di Jawa barat.

Bahwa dalam rangka pengisian pembangunan pasukan PS organisasi ini pada sekitar tahun 1950 bergerak sebagai perintis pembangunan di daerah keresidenan Lampung dengan memberangkatkan anggotanya dari bumi Siliwangi ke bumi Sriwijaya sebanyak 6440 anggota serta mencatat hasil hasil yang memuaskan dan seluruh anggota pasukan PS bekas bersenjata ditransmigrasikan melalui biro rekonstruksi nasional diangkat menjadi veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

1.    Diawali dengan dasar keputusan dewan konstruksi Nasional 1.DRN.1951 pasal 1 lampiran A, III.C.Sub D menyelenggarakan transmigrasi sukarela dengan bantuan pemerintah yang sedikit dilebihkan dari transmigrasi umum merupakan eksperimen transmigrasi pejuang bekas bersenjata yang didukung oleh keputusan bersama menteri menteri : a. Menteri dalam negeri

b.    Menteri keuangan

c.     Menteri transparan dan demobilitas

d.    Menteri kehutanan pertanian dan perkebunan

e.    Menteri kesehatan

f.     Menteri pertahanan dan keamanan

g.    menteri pekerjaan umum dan tenaga secara intern departemental.

2.    Dewan Rekonstruksi Nasional Ketua Perdana Menteri Waktu Itu Bapak Mr Muhammad Natsir dan Wakilnya Bapak Insinyur Ukar  Bratakusumah Menteri PU Merangkap Ketua LYC (Locaal Yoint Committe) Waktu Itu, Kemudian Dewan Rekonstruksi Nasional Membentuk Biro Rekonstruksi Nasional Dan Mengangkat Bapak Mayor Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia

Raden Didi Kartasasmita Selaku Direktur BRN Nasional yang berkedudukan di Jakarta

3.    Dengan peraturan pemerintah nomor 1/DRN/1951 tersebut di atas maka tahun 1951, 1952, 1953 berturut-turut dari pejuang bekas bersenjata yang dalam asuhan organisasi PS partisan Siliwangi dan kesatuan kelasykaran lainnya ditransmigrasikan melalui BRN dari bumi Siliwangi ke bumi Sriwijaya keresidenan Lampung Sumatera Selatan pada saat itu.

4.    Pada saat itu ditransmigrasikan pertama yang terhimpun dalam organisasiorganisasi pejuang bekas bersenjata sebagai berikut

1.    Organisasi PS partisan Siliwangi           sebanyak = 1.640 anggota

2.    Organisasi GUPEN           sebanyak = 3.000anggota

3.    Organisasi loba           terbanyak = 800 anggota

4.    Organisasi lokal           sebanyak = 1.000 anggota

                             Jumlah total  sebanyak = 6.440 anggota

5.    Dengan jumlah jiwanya           sebanyak = 19.540 anggota

Keseluruhan anggota tersebut di tempat di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan. Di Lampung Utara para anggota ditempatkan di way petai Marga way tenong, di Lampung Tengah para anggota ditempatkan di Labuhan maringgai dan pekawatan.

Di Lampung Selatan para anggota ditempatkan di Pringsewu,Talang Padang,palas dan kedondong.

Pada tahun 1952, way petai, way tenong status Marga dirubah menjadi Kecamatan yang diberi nama Sumber Jaya dan nama tersebut Direstui dan diresmikan oleh presiden pertama RI pada tanggal 14 November 1952.

5.    Tokoh tokoh yang telah berjasa memimpin organisasi PS. partisan Siliwangi adalah sebagai berikut :

1.

Ketua umum pertama

: Raden Ama Poeradiredja tahun 1967

2.

Ketua umum ke dua

: Brigadir Jenderal purnawirawan TNI

Raden Darsono tahun 1970

3.

Ketua umum ke tiga

: Brigadir Jenderal purnawirawan TNI

Sadikin Muhammad Nasrudin tahun 1971

4.

Ketua umum ke-4

: Mayor Jenderal purnawirawan TNI

Drs. Hi. Satibi Darwis tahun 1971

5.

Ketua umum ke-5

: Jenderal TNI purnawirawan

Raden Widodo tahun 1993

6.

Ketua umum ke-6

: Letnan Jenderal TNI purnawirawan

Wiyogo atmodarminto tahun 1996

7.

Ketua umum ke-7

: Letnan Jenderal TNI purnawirawan

Wigoyo atmodarminto tahun 2001

8.

Ketua umum ke-8

: Letnan Jenderal TNI purnawirawan

Kiki Syahnakri tahun 2004

9.

Ketua umum ke-9

: Letnan Jenderal TNI purnawirawan

Djadja suparman, MM tahun 2009

 

6.

Tokoh-tokoh yang telah berjasa memimpin PS. Partisan Siliwangi di provinsi Lampung adalah sebagai berikut :

Dewan Pembina Danrem 043 Gatam

Wakil Dewan Pembina Letkol TNI AD K. Sutomo

Periode Pertama Ketua DPD PS Lampung

: E. Herman

 

Periode Kedua Ketua DPD PS Lampung

: R. Wahyu Supena

 

Periode Ketiga Ketua DPD PS Lampung

: R. Wahyu Supena

 

Periode Keempat Ketua DPD PS Lampung

: Letnan Kolonel

: K. Sutomo

 

Periode keempat  Ketua Harian

: R.A Sofyan  Hanafie

 

Sekretaris

: RA.Hartawan Adi Kusuma

 

Bendahara

: Sutarko. T

 

Periode Kelima Ketua DPD PS Lampung

: Mayor TNI Pur. M. Sodik

 

Periode Keenam Ketua DPD PS Lampung

: Bambang S Parjo

 

Sekretaris

: Daeng Wansori Kesuma

 

Periode Ketujuh Ketua DPD PS Lampung

: Hi. Andy Achmad Sampurna Jaya

 

Sekretaris

: Daeng Wansori Kesuma

 

Periode Kedelapan Ketua DPD PS Lampung

: Hi. Andy Achmad Sampurna Jaya

 

Sekretaris

: Daeng Wansori Kesuma

 

Periode Ketujuh Ketua DPD PS Lampung

: Drs. Muklis Basri

 

Sekretaris

: Daeng Wansori Kesuma

ANGGARAN DASAR

BAB 1

PASAL 1

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

1.    Organisasi ini bernama Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia disingkat HPPS-PSI

2.    Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat PPSI didirikan pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 di Sukanegara Tanjung Bintang Lampung Selatan Provinsi Lampung, oleh para tokoh –tokoh perguruan Pejuang Siliwangi Indonesia dan para sesepuh Pejuang Siliwangi Indonesia yang berada di provinsi Lampung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

3.    Pengurus organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia untuk tingkat Nasional berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ditentukan oleh surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat.

BAB II

KEDAULATAN

PASAL 2

Kedaulatan organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh para sesepuh, pengawas dan oleh pengurus di setiap tingkatan melalui mekanisme musyawarah dan rapat-rapat untuk kepentingan itu.

BAB III

AZAS DAN CIRI

PASAL 3

1.    Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI berazaskan Pancasila

2.    Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI memiliki ciri yang khas yaitu perguruan dan perjuangan dan kebersamaan dalam mencapai tujuan organisasi.

BAB IV

SIFAT FUNGSI

PASAL 4

1.    Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI bersifat independen, sukarela, Mandiri, sosial kemasyarakatan dan demokratis

2.    Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI berfungsi :

a.    Penyalur aspirasi anggota sesuai dengan kepentingan anggota untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita Himpunan Perguruan Pencak Silat

Pejuang Siliwangi Indonesia

b.    Untuk melestarikan budaya bangsa, membentuk mental spiritual dan Satria wiralaga dalam kehidupan masyarakat yang berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air.

c.     Berperan aktif berpartisipasi untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

d.    Melestarikan nilai-nilai budaya serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB V

TUJUAN, VISI DAN MISI

PASAL 5

I.       Tujuan Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI adalah:

1.      Untuk mengayomi, melindungi dan membimbing anggota-anggota dengan mengedepankan silih asih, Sili asah, pilih asuh, dalam mencapai keselamatan di dunia dan memiliki bekal keselamatan akhirat dengan jalan :

a.      Tawakal kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa

b.      Mengabdi kepada negara kesatuan Republik Indonesia dan taat kepada pemerintah yang adil dan bijaksana melaksanakan perintahnya.

c.      Patuh dan taat kepada guru yang tidak keluar dari martabat keguruannya.

d.      menerima nasehat nasehat dari siapapun, baik nasehat itu datang dari seseorang yang lebih muda maupun tua, sepanjang nasehatnasehat itu tidak merusak sendi agama dan negara

e.      Memelihara tata krama sopan santun terhadap sesama anggota dan menjaga Hirarche dalam suatu perguruan dan menghargai kearifan lokal di setiap daerah.

2.      Mempertahankan, mengamankan mengamalkan Pancasila dan undangundang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 seutuhnya

3.      Mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 secara murni dan konsekuen.

4.      Meningkatkan partisipasi anggota dan keberdayaan masyarakat.

5.      Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong-royong, kebersamaan dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

6.      Menjaga, memelihara dan memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.

7.      Mengembangkan kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila.

8.      Mewujudkan cita-cita perguruan, untuk menderma baktikan kepada masyarakat bangsa dan negara.

II.     Visi dan misi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI adalah :

         Visi        : Terwujudnya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera dan

Misi                : a. Melaksanakan kebersamaan dengan seluruh potensi masyarakat di segala bidang pembangunan

b. Mendukung pemerintah yang sah menurut undang-undang yang berlaku dalam melaksanakan cita-cita perguruan.

BAB IV

IKRAR DAN DOKTRIN

PASAL 6

Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia memiliki ikrar yang disebut catur Eka sila yang berarti catur empat, eka satu, sila dasar menyatukan ikrar sumpah dan janji setia anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dalam setiap saat melaksanakan kegiatan dan perguruan.

Ikrar catur ekasila Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia adalah sebagai berikut

1.    KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI INDONESIA ADALAH JIWA YANG BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

2.    KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI INDONESIA ADALAH JIWA YANG SETIA, JUJUR DISIPLIN, TEGAS SANGGUP

MENJAGA KEWIBAWAAN PENGURUS SERTA IKHLAS DI DALAM MELAKSANAKAN SEGALA TUGAS KE PERGURUAN DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA.

3.    KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI INDONESIA ADALAH PEMBELA IDEOLOGI NEGARA CINTA PERDAMAIAN, PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA BERTEKAD MEWUJUDKAN AMANAT PENDERITAAN RAKYAT SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

4.    KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI INDONESIA ADALAH JIWA YANG SETIA KAWAN MENJUNJUNG DERAJAT KEMANUSIAAN PERCAYA DIRI DAN BERTAWAKAL TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.

PASAL 7

DOKTRIN

Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia mempunyai doktrin yang disebut WIRA BHAKTI ADHISATYA NUSANTARA.

Pasal 8

Doktrin adalah merupakan nilai-nilai ajaran untuk menggembleng kesetiaan kedisiplinan dan kejujuran sehingga memiliki jiwa juang tanpa pamrih pamrih hanya dari Allah SWT.

Pasal 9

Pengertian doktrin Wira Bhakti Adhi Satya Nusantara

Wira          :            Artinya kewiraan, perjuangan, setiap anggota     Himpunan

Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia harus memiliki semangat juang untuk membela kebenaran tanpa Kenal Menyerah dan bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa

Bhakti : Artinya Pengabdian, bahwa setiap anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di tuntut untuk mengabdi beribadah terhadap Sang Pencipta Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pengabdian kepada sesama makhluk Tuhan yang maha esa, pengabdian terhadap alam lingkungan dan alam semesta.

Adhi

:

Artinya Insan Teguh dan bijaksana pendirian dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Satya

:

Artinya kesetiaan terhadap Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 dan setia kepada perintahnya yang sah di dalam melaksanakan dan menjalankan perintahnya setia terhadap orang tua, guru, setia terhadap Pengurus dan setia terhadap sesama manusia.

Nusantara :

Artinya cinta tanah air sebagai tumpah darah yang patut dijaga,

dipelihara demi keutuhan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia harus mematuhi dan menghayati doktrin WIRA BHAKTI ADHISATYA NUSANTARA.

BAB VII

USAHA

PASAL 10

Dalam mencapai tujuan Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia berusaha menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :

1.    Melaksanakan pembinaan kepada anggota perguruan guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa memperkokoh jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan serta membangun dan mengangkat profesionalisme.

2.    Membantu dan bekerjasama dengan organisasi perguruan lainnya untuk menjalin persaudaraan dan silaturahmi, dan meningkatkan kerja sama dengan aparatur sipil, TNI dan Polri dalam upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memelihara, melindungi serta meneruskan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sebagai upaya dalam mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia.

3.    Mengembangkan dan melestarikan aset aset budaya bangsa sebagai penjawatan Bhinneka Tunggal Ika

4.    Mengadakan bakti sosial bagi masyarakat yang masih berada dibawah garis kemiskinan.

5.    Mengikutsertakan anggota-anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dalam event-event seni budaya pencak silat baik tingkat regional maupun tingkat nasional.

6.    Mengadakan latihan-latihan di setiap Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dalam rangka pengembangan ilmu bela diri pencak silat agar tetap Lestari dan tetap dapat diwariskan kepada generasi penerusnya.

BAB VIII

PERGURUAN DAN KEPENGURUSAN

PASAL 11

1.    Susunan Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia terdiri dari tingkat Nasional sampai tingkat wilayah/ provinsi, tingkat daerah/kabupaten/kota di tingkat cabang kecamatan dan tingkat anak cabang/desa/kelurahan.

2.    Kepengurusan tingkat Nasional diberi nama Dewan Pengurus Nasional (DPN) di tingkat provinsi diberi nama Dewan Pengurus wilayah (DPW), di Tingkat Kabupatan/Kota Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan di Tingkat Kecamatan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan di Tingkat Desa Kelurahan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC).

3.    Setiap pengurusan perguruan harus memiliki jiwa secara sukarela dan ikhlas karena itu untuk tidak membebankan waktu terlalu banyak pada satu pengurus semua jabatan dan pekerjaan dilakukan secara kolektif dengan susunan ada beberapa wakil langsung dapat mengalihkan pekerjaan dan mewakili pengurus yang berhalangan.

4.    Central administrasi dan korespondensi keluar, di bawah tanggung jawab ketua umum yang dibantu oleh sekretaris jenderal, para ketua serta para wakil sekretaris jenderal dan staf sekretariat yang dapat diberi Honor resmi sesuai dengan kemampuan organisasi.

5.    Ketentuan lebih lanjut tentang struktur organisasi perguruan dan kepengurusan secara berjenjang dari tingkat Nasional sampai dengan tingkat anak cabang diatur dalam anggaran rumah tangga perguruan.

PASAL 12

HAK DAN KEWAJIBAN.

1.    Dewan Pengurus Nasional adalah mendataris keputusan MUNAS Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia oleh karenanya mempunyai hak dan wewenang penuh untuk menjalankan segala kebijaksanaan guna mencapai tujuan perguruan.

2.    Dewan Pengurus Nasional berkewajiban :

a.   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya termasuk pengelolaan administrasi dan keuangan perguruan kepada Munas.

b.  Mengadakan evaluasi hasil kegiatan pelaksanaan program perguruan, dalam rapat kerja Dewan Pengurus Nasional dan lain-lain jika dianggap perlu

PASAL 13

TINGKATAN STRUKTUR PERGURUAN

1.    Setiap tingkatan struktur Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dari Tingkat Nasional sampai ke tingkat anak cabang memiliki unsur pembina, sesepuh, penasehat dan pengawas, pengurus harian, departemen, biro, bidang, seksi dan urusan untuk tingkatan yang paling bawah yaitu desa atau kelurahan.

2.    Ketentuan lebih lanjut akan diatur di dalam anggaran rumah tangga.

BAB IX

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PERGURUAN

PASAL14

TUGAS

1.    Dewan Pengurus Nasional (DPN) sebagai badan pelaksana tertinggi organisasi perguruan yang bersifat kolektif bertugas:

a.    Melaksanakan keputusan Munas dan seluruh kegiatan organisasi perguruan secara nasional

b.    Menyusun dan melaksanakan program kerja perguruan, rencana strategis (RENSTRA) organisasi perguruan.

2.    Dewan Pengurus Nasional (DPN) perguruan berwenang membentuk dan mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus wilayah dan Dewan Pengurus Daerah yang belum terbentuk DPD nya

Pasal 15

1.    Dewan Pengurus wilayah (DPW) dibentuk oleh DPN sebagai pelaksana tertinggi organisasi perguruan di tingkat provinsi yang bersifat kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan musyawarah wilayah (MUSWIL) serta seluruh kegiatan organisasi di tingkat provinsi.

2.    Dewan Pengurus Wilayah (DPW) berwenang membentuk dan mengesahkan komposisi dan personalia pengurus perguruan Dewan Pengurus Daerah untuk tingkat kabupaten atau kota

3.    Dewan Pengurus wilayah berkewajiban memberikan laporan seluruh kegiatannya kepada Dewan Pengurus Nasional.

Pasal 16

1.    Dewan Pengurus Daerah dibentuk oleh Dewan Pengurus wilayah sebagai pelaksana tertinggi organisasi perguruan di tingkat kabupaten atau kota yang bersifat kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan Musda (musyawarah daerah) serta seluruh kegiatan organisasinya.

2.    Dewan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan laporan seluruh kegiatannya kepada Dewan Pengurus wilayah atau ke Dewan Pengurus Nasional apabila Dewan Pengurus wilayahnya belum terbentuk.

Pasal 17

1.    Dewan Pengurus Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus Daerah sebagai pelaksana tertinggi di organisasi perguruan di tingkat kecamatan yang bersifat kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan musyawarah cabang serta seluruh kegiatan organisasinya.

2.    Dewan Pengurus Cabang berkewajiban memberikan laporan seluruh kegiatannya kepada Dewan Pengurus Daerah.

Pasal 18

1.    Dewan Pengurus Anak Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus Cabang sebagai pelaksana tertinggi organisasi perguruan di tingkat desa atau kelurahan yang bersifat kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan musyawarah anak cabang (MUSANCAB) serta seluruh kegiatan organisasi.

2.    Dewan Pengurus Anak Cabang berkewajiban memberikan laporan seluruh kepada Dewan Pengurus Cabang

BAB X

KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN,HAK, DISIPLIN DAN KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 19

1.    Yang dapat menjadi anggota perguruan adalah seorang warga negara Indonesia, badan sosial, perusahaan-perusahaan lembaga-lembaga lain berkedudukan di Indonesia

2.    Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia mempunyai 2 keanggotaan yaitu

a.    Keanggotaan biasa

Perorangan warga negara Indonesia dan perusahaan, badan sosial dan lembaga-lembaga lain yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan atas hukum yang berlaku di Indonesia.

b.    Anggota luar biasa dan anggota kehormatan

Perorangan, perusahaan badan sosial dan lembaga-lembaga lain yang karena jasa-jasanya dapat diangkat dan diresmikan sebagai anggota luar biasa oleh Dewan Pengurus Nasional perguruan.

Pasal 20

KEWAJIBAN ANGGOTA

Seluruh anggota berkewajiban :

1.    Tunduk dan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia serta segala ketentuan organisasi

2.    Membayar uang iuran Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia berhak untuk membebaskan iuran bagi anggota yang telah menyumbang dana atau material atau tenaganya kepada perguruan

3.    Menjaga dan memelihara nama baik Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.

4.    Turut serta dalam usaha perguruan.

Pasal 21 Hak anggota

1.    Anggota biasa mempunyai hak: :

a.    Suara dan bicara

b.    Memilih dan dipilih

c.     Turut serta dalam segala kegiatan

d.    Mengajukan usul dan saran yang konstruktif.

2.    Anggota luar biasa mempunyai hak bicara seperti anggota biasa, kecuali hak suara dan hak memilih serta dipilih menjadi anggota pengurus.

3.    Anggota kehormatan mempunyai hak untuk mengajukan usul dan saran

Pasal 22

Disiplin

1.    Tindakan indisipliner dapat dikenakan oleh DPN, DPW, DPD, dan DPC dan DPAC anggota yang telah melakukan an :

a.    Pelanggaran atas ketentuan perguruan

b.    Perbuatan lain yang merusak dan merugikan nama perguruan

2.    Sanksi perguruan bisa berupa :

a.    Peringatan

b.    Skorsing

c.     Pemecatan

3.    Anggota yang dikenakan tindakan disiplin berhak untuk membela diri.

4.    Peraturan lebih lanjut tentang disiplin diatur dalam peraturan perguruan.

Pasal 23

Kartu tanda anggota

1.    Kartu tanda anggota hanya dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional

2.    Penandatanganan kartu tanda anggota untuk pengurus ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.

3.    Penandatanganan untuk para anggota ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia secara tercetak dan ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua Dewan Pengurus wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.

BAB XI

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 24

Jenis-jenis musyawarah

1.    MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

2.    MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

3.    MUSYAWARAH WILAYAH (MUSWIL)

4.    MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA (MUNASWILLUB)

5.    MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

6.    MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA (MUSDALUB)

7.    MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)

8.    MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUNASCABLUB)

9.    MUSYAWARAH ANAK CABANG ( MUSANCAB)

10.  MUSYAWARAH ANAK CABANG LUAR BIASA (MUSANCABLUB)

PASAL 25

MUSYAWARAH NASIONAL

1.    Musyawarah Nasional adalah lembaga tertinggi organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia yang diadakan dalam lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh DPN, yang dihadiri oleh seluruh Pembina, sesepuh dan pengawas DPN, DPW, DPD dan peninjau.

2.    Musyawarah Nasional berwenang:

a.    Meminta laporan pertanggungjawaban DPN

b.    Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

c.     Menetapkan program umum perguruan

d.    Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Nasional

e.    Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

PASAL 26

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

1. Musyawarah Nasional luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu bilamana dipandang perlu Dan Bila terdapat hal-hal yang luar biasa.

Pasal 27

MUSYAWARAH WILAYAH

1.    Musyawarah wilayah adalah lembaga tertinggi organisasi perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh DPW dengan dihadiri oleh DPN, DPW, dewan Pembina dan sesepuh DPD dan peninjau.

2.    Musyawarah wilayah berwenang :

a.   Meminta laporan pertanggungjawaban DPW

b.  Menetapkan program kerja perguruan

c.   Memilih dan menetapkan pengurusan DPW, Pembina dan sesepuh

d.  Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu

PASAL 28

MUSYAWARAH DAERAH

1.    Musyawarah daerah adalah lembaga tertinggi organisasi perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh DPD dengan dihadiri oleh Dewan Pengurus wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Pembina, penasehat, DPC dan peninjau

2.    Musyawarah daerah berwenang :

a.    Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah

b.    Memilih dan menetapkan pengurus daerah dan penasehat

c.     Menetapkan Program kerja perguruan

d.    Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

PASAL 29

MUSYAWARAH CABANG

1.    Musyawarah cabang adalah lembaga tertinggi organisasi perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang dengan dihadiri oleh DPD, DPC dewan penasehat dan peninjau.

2.    Musyawarah cabang berwenang:

a.    Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang

b.    Memilih dan menetapkan pengurus cabang

c.     Menetapkan program kerja perguruan

PASAL 30

MUSYAWARAH ANAK CABANG

1.    Musyawarah anak cabang adalah lembaga tertinggi organisasi perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang dengan dihadiri oleh Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dewan penasehat dan peninjau.

2.    Musyawarah anak cabang berwenang:

a.    Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Cabang

b.    Memilih dan menetapkan pengurus Dewan Pengurus Anak Cabang

c.     Menetapkan program kerja.

PASAL 31

RAPAT KERJA NASIONAL

a.    Rapat kerja nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional setiap setahun sekali atau minimal satu kali dalam lima tahun diadakan dalam lima tahun sekali

b.    Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh DPN, dihadiri oleh pembina dan pengawas, DPW, DPD dan peninjau

c.     Rapat kerja nasional bertugas :

1.    Mengadakan evaluasi mengenai program perguruan

2.    Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum perguruan secara terperinci ke dalam program kerja.

PASAL 32

RAPAT  KERJA WILAYAH

1.    Rapat kerja wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus wilayah setiap 1 tahun sekali atau minimal 1 kali dalam 5 tahun

2.    Rapat kerja wilayah dihadiri oleh DPW, penasehat, DPD, DPC dan peninjau

3.    Rapat kerja wilayah bertugas

a.    Mengadakan evaluasi mengenai pelaksanaan program kerja

b.    Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum secara terperinci kedalam program kerja.

PASAL 33

RAPAT KERJA DAERAH

1.    Rapat kerja daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah setiap 1 tahun sekali dalam 5 tahun

2.    Rapat kerja daerah dihadiri oleh Dewan Pengurus wilayah penasehat DPD, DPC dan peninjau

3.    Rapat kerja daerah bertugas :

a.      Mengadakan evaluasi menganai pelaksanaan program kerja

b.      Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum secara terperinci kedalam program kerja.

Pasal 34

RAPAT KERJA CABANG DAN ANAK CABANG

1.    Rapat kerja cabang dan anak cabang diadakan oleh cabang dan Dewan Pengurus Anak Cabang setiap 1 tahun sekali atau 1 kali dalam 5 tahun

2.    Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) penasehat,

PAC dan peninjau

3.    Rapat kerja anak cabang dihadiri Dewan Pengurus Cabang (DPC), penasehat Dewan Pengurus Anak Cabang dan peninjau

4.    Rapat kerja cabang dan anak cabang bertugas:

a.      Mengadakan evaluasi mengenai pelaksanaan program kerja

b.      Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum secara terperinci ke dalam program kerja.

PASAL 35

Tata tertib musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam suatu tata tertib dengan disetujui para peserta musyawarah atau rapat rapat

Pasal 36

Rapat Pengurus diadakan sewaktu-waktu, bilamana dipandang perlu untuk segera menetapkan suatu kebijaksanaan yang bersifat mendesak, yang dapat diadakan dalam semua tingkatan dengan dihadiri oleh seluruh Pengurus dari tingkat Nasional sampai tingkat daerah serta seluruh pembina, 10, penasehat dan pengawas

BAB XII

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.    Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri setengah jumlah peserta

2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

3.    Dalamhal musyawarah mengambil keputusan tentang Pengurus, sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.

4.    Khusus untuk penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau pembubaran organisasi:

a.    Sekurang-kurangnya 2 per 3 peserta harus hadir

b.    putusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIII

DANA ORGANISASI PASAL 37

1.    Sumber dana keuangan didapatkan dari:

a.      Iuran anggota

b.      Sumbangan-sumbangan dari donatur yang sah dan tidak mengikat

c.      Bantuan dari pemerintah

2.    Ketentuan mengenai dana organisasi ditetapkan lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga

BAB IX

KETENTUAN KHUSUS

PASAL 38

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah nasional.

PASAL 39

PEMBUBARAN ORGANISASI

1.    Pembubaran organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia hanya dapat dilakukan dalam musyawarah nasional yang khusus untuk itu

2.    Dalam hal organisasi dibubarkan maka seluruh kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan, lembaga-lembaga sosial di Indonesia

BAB XV

PENUTUP

PASAL 40

1.    hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar, akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia

2.    Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SILIH ASAH, SILIH ASIH,SILIH ASUH,SILIHWANGI

Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal :

PENGURUS MUSYAWARAH

PEMBENTUKAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI INDONESIA

                      RADEN ABDULLAH HARTAWAN AK   RAIZON ZR

Sekretaris Pengurus

             M. AMIN    AGUS KUSWANDI    TAUFIK

             Anggota           Anggota          Anggota

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI INDONESIA

BAB I

ATRIBUT ORGANISASI PASAL 1

PANJI DAN LAMBANG

Organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia memiliki Panji dan lambang sebagai lembang persatuan kesatuan, kebangsaan dan kejuangan yang terdiri:

1.    Panji dan lambang yang dimaksud diatas berwarna kuning emas dan memuat merah-putih dalam segi empat belah ketupat, lambang matahari bersinar sebelah kepala harimau dilingkari padi kapas dalam bingkai segi lima.

2.    Dan lambang warna merah, warna putih, warna hitam dan warna kuning serta senjata kujang di dalam bingkai segitiga panjang.

3.    Bentuk Panji Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia

a.      Ukuran

§  Panjang 120 cm

§  Lebar 80 cm

§  Rumbai 8 cm

b.      Bahan dan warna

§  Dasar Panji beludru warna kuning emas

§  Rumbai warna kuning emas mengkilap

§  Garis segi lima hitam

§  Garis segitiga panjang hitam

§  Kepala harimau hitam dan kuning

§  Padi warna kuning

§  Kapas berwarna hijau dan kuning

§  Sinar matahari sebanyak 11 senar

§  Pita bergaris merah putih

§  4 warna merah sama putih sama hitam dan kuning dalam bingkai segitiga panjang

§  Senjata kujang emas di dalam bingkai segitiga panjang

§  Dasar lambang berwarna kuning

§  Segiempat belah ketupat berwarna merah putih

4.    Makna lambang sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

a.      Bingkai segi lima melambangkan kesetiaan kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945

b.      Warna dasar dalam segi lima berwarna kuning emas melambangkan cinta persatuan dan kesatuan dalam kelururan, keagungan dan kejayaan bumi Pertiwi Nusantara.

c.      Merah putih dalam segi empat belah ketupat melambangkan bibir manusia agar setiap anggota perguruan menjaga kata-kata dalam berbicara tidak mengeluarkan kata-kata yang dapat menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.

d.      Warna merah, warna putih, Warna hitam dan kuning adalah melambangkan sumber unsur kehidupan manusia yang tercipta dari tanah api air dan angin dan melambangkan pula adanya kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT Tuhan yang maha esa yaitu kitab taurat kitab Zabur kitab Injil dan Alquran Nur Karim.

e.      Senjata kujang adalah melambangkan senjata untuk melawan kebatilan untuk menegakkan kebenaran dan melambangkan pancer yang ada di dalam setiap diri manusia.

f.       Matahari bersinar sebelah melambangkan sumber cahaya yang memberi kehidupan untuk melaksanakan tugas mengabadikan terhadap masyarakat bangsa dan negara.

g.      Kepala harimau melambangkan semangat pantang menyerah dalam memperjuangkan dan memberi kebenaran demi tetap tegaknya negara kesatuan republik Indonesia.

h.      Padi dan kapas melambangkan tekad untuk mewujudkan keadilan kemakmuran dan kesejahteraan butir-butir padi sebanyak 19 butir dan kapas sebanyak 22 butir artinya perguruan pejuang Siliwangi didirikan pada tanggal 2 Juli 1922.

5.    Ketentuan ketentuan yang lebih jelas, akan ditentukan dalam peraturan organisasi (PO).

PASAL 2

PENGGUNAAN PANJI DAN LAMBANG.

1.    Tingkat keberadaan Panji :

a.      Di seluruh jajaran organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia hanya ada satu-satunya Panji yang ada di Tingkat Nasional perguruan yaitu di DPN Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia (HPPS-PSI).

b.      Di tingkat daerah yang boleh diwakili hanya sebagai duplikat dengan ukuran yang sama ma yang berada di Dewan Pengurus wilayah dan Dewan Pengurus Daerah

2.    Tata cara penggunaan Panji, di seluruh tingkatan organisasi perguruan, dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan:

a.      Di acara musyawarah Nasional (MUNAS)

b.      Di acara musyawarah Nasional luar biasa (MUNASLUB)

c.      Di acara rapat kerja nasional (RAKERNAS)

d.      Di acara peringatan hari ulang tahun perguruan

e.      Upacara-upacara nasional

f.       Dan upacara-upacara lainnya yang dianggap penting

PASAL 3

PAKAIAN SERAGAM

1.    Pakaian seragam organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia, ada beberapa model dan jenis-jenis warna :

a.    Jenis pakaian harian (PPH).

b.    Jenis safari, jastong, Jas dan jaket yang sejenis

c.     jenis pakaian bagi anggota perguruan, kaos hitam berlogo perguruan, kaos loreng berlogo perguruan dan pakaian persilatan sesuai dengan ketentuan organisasi.

2.    Jenis-jenis warna yang dipakai organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia ada beberapa warna pakaian yaitu : a. Warna hijau lumut

b.    Warna kuning padi disebut gading kaki

c.     Warna hitam

d.    Warna merah

Jenis jenis model pakaian dapat disesuaikan dengan keperluan dan kepentingan, disesuaikan dengan keadaan yang penting tidak menyimpang dari kebiasaan.

3.    Topi dan baret

a.    Topi terbuat dari bahan beludru warna hitam

b.    baret dapat dipakai oleh satuan tugas Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dibuat dari beludru warna hitam dan merah. Topi dan baret hanya dapat dipakai ketika ada acara kegiatan organisasi perguruan saja. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pakaian seragam yang belum diatur dalam keanggotaan rumah tangga akan diadakan peraturan organisasi

BAB II.

KEANGGOTAAN

PASAL 4

Syarat-syarat menjadi anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia sebagai berikut:

1.    yang dapat diterima menjadi anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia adalah warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun yang mempunyai keinginan menjadi anggota perguruan dan mempunyai kemampuan melakukan tindakan-tindakan hukum.

2.    Tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang yang memberontak terhadap pemerintah yang sah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), terkecuali telah mendapat pemutihan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

3.    Mengisi formulir yang telah disediakan dan ditandatangani oleh calon anggota dengan melengkapi pasfoto dan syarat-syarat lain.

4.    Menyatakan dan menerima dan akan taat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan peraturan organisasi dan untuk lebih lanjut dan jelas ditetapkan pada peraturan organisasi ( PO).

Pasal 5

1.    Keanggotaan organisasi perguruan dinyatakan diterima menjadi anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia apabila telah dikeluarkan bukti kartu tanda anggota (KTA) yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, ketua PW dan ketua PD Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.

2.    Perangkat kartu tanda anggota (KTA) diatur dan ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Pasal 6

Keanggotaan organisasi perguruan terbagi 3 keanggotaan yaitu :

a.      Anggota biasa, adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana bab 2 pasal 4.

b.      Anggota istimewa, adalah anggota kehormatan yang bersedia membina, membantu dan memberikan partisipasi terhadap Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia serta tokoh-tokoh pejuang Siliwangi dan tokoh masyarakat yang cinta terhadap Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.

c.      Anggota kader adalah para anggota yang telah mengikuti pendidikan, pelatihan yang diselenggarakan organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dan anggota yang mempunyai jabatan dalam organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.

d.      Ketentuan-ketentuan dan dalam melaksanakan hak dan kewajiban anggota istimewa ditetapkan dalam ketentuan peraturan organisasi (po)

e.      Anggota-anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia yang telah memiliki KTA mempunyai hak dan kewajiban diatur dalam peraturan organisasi (PO).

Pasal 7

1.    Berakhirnya menjadi anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia karena : a. Meninggal dunia

b.    Skorsing

c.     Pemberhentian sementara

d.    Diberhentikan oleh organisasi

e.    Berhenti atas permintaan sendiri

f.     Yang bersangkutan tersangkut hukum pidana

2.    Berakhirnya keanggotaan seseorang dari keanggotaan Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dicatat dalam buku daftar keanggotaan.

PASAL 8 SANKSI KEANGGOTAAN

1.    Sanksi keanggotaan organisasi terdiri:

a.    Peringatan diberikan secara tertulis

b.    Skorsing dikeluarkan secara tertulis

c.     Pemberhentian sementara secara tertulis

d.    Pemberhentian secara tertulis.

2.    segala sesuatu yang menyangkut sanksi organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

BAB III

KEPENGURUSAN

PASAL 9

DEWAN PENGURUS NASIONAL

Susunan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia terdiri dari :

a.    Pembina, sesepuh, para senioritas,para tokoh masyarakat cendekiawan, agamawan, budayawan yang setia terhadap Pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 serta bersedia menjadi pembina dan sesepuh sanggup memberikan pembinaan, arahan dan nasehat untuk kepentingan perguruan. ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia sesuai dengan keperluannya.

b.    Pengurus Harian Nasional perguruan terdiri dari :

1.      Ketua umum hanya seorang

2.      Wakil Ketua umum hanya seorang

3.      Ketua ketua koordinator bidang sesuai dengan keperluan

4.      Sekretaris jenderal hanya seorang

5.      Wakil-wakil sekretaris jenderal sesuai dengan keperluan

6.      Bendahara umum hanya seorang

7.      Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan

c.     Departemen-departemen

1.      Departemen organisasi dan kaderisasi

2.      Departemen perguruan dan kerohanian

3.      Departemen pengembangan potensi dan prestasi sumber daya manusia

4.      Departemen pendidikan dan Ekonomi

5.      Departemen Advokasi, hukum dan HAM

6.      Departemen pemuda dan olahraga

7.      Departemen kesenian dan kebudayaan

8.      Departemen hubungan masyarakat

9.      Departemen Hubungan Luar Negeri

Susunan pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia disusun diputuskan dan ditetapkan oleh Munas.

PASAL 10

DEWAN PENGURUS WILAYAH

Susunan pengurus Dewan Pengurus wilayah terdiri dari :

a.    Pembina dan sesepuh adalah para senior Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia, tokoh masyarakat, budayawan dan agamawan yang ada di daerah provinsi dan bersedia menjadi pembina dan sesepuh Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di tingkat provinsi dan bersedia memberikan masukan nasehat terhadap pengurus Dewan Pengurus wilayah.

b.    Pengurus perguruan harian wilayah terdiri dari :

1.    Ketua hanya seorang

2.    Wakil - Wakil ketua sesuai dengan keperluan

3.    Sekretaris hanya seorang

4.    Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan

5.    Bendahara hanya seorang

6.    Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan.

c.     Biro Biro

1.    Biro Organisasi dan kaderisasi

2.    Biro perguruan dan kerohanian

3.    Biro pengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya Manusia (SDM)

4.    Biro Pendidikan dan Ekonomi

5.    Biro Advokasi, Hukum dan HAM

6.    Biro pemuda dan olahraga

7.    Biro kesenian dan kebudayaan

8.    Biro hubungan masyarakat PASAL 11

DEWAN PENGURUS DAERAH

Susunan pengurus Pengurus harian daerah terdiri dari:

a.    Pembina, penasehat adalah para senior, para tokoh masyarakat, budayawan, agamawan yang berada di kabupaten dan kota dan bersedia membina dan penasehat yang berada di tingkat kabupaten dan kota, bersedia memberikan nasehat dan masukan-masukan untuk kepentingan jalannya roda organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di wilayah kabupaten dan kota.

b.    Pengurus perguruan harian tingkat daerah terdiri dari :

1.    Ketua hanya seorang

2.    Wakil-Wakil ketua sesuai dengan keperluan

3.    Sekretaris hanya seorang

4.    Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan

5.    Bendahara hanya seorang

6.    Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan

c.     Bagian-bagian

1.    Bagian organisasi dan kaderisasi

2.    Bagian perguruan dan kerohanian

3.    Bagian pengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya Manusia (SDM)

4.    Bagian Pendidikan dan Ekonomi

5.    Bagian Advokasi, Hukum dan HAM

6.    Bagian pemuda dan olahraga

7.    Bagian kesenian dan kebudayaan

8.    Bagian biro hubungan masyarakat

PASAL 12

DEWAN PENGURUS CABANG

a.    Pembina, penasehat adalah para senior, para tokoh masyarakat, budayawan, agamawan yang berada di kabupaten dan kota dan bersedia membina dan penasehat yang berada di tingkat kabupaten dan kota, bersedia memberikan nasehat dan masukan-masukan untuk kepentingan jalannya roda organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di wilayah kecamatan.

b.    Pengurus perguruan harian cabang tingkat terdiri dari :

1.    Ketua hanya seorang

2.    Wakil-wakil ketua sesuai dengan keperluan

3.    Sekretaris hanya seorang

4.    Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan

5.    Bendahara  hanya seorang

6.    Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan

c.     Bidang-bidang

1.    Bidang keanggotaan dan kaderisasi

2.    Bidang  perguruan dan kerohanian

3.    Bidang pengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya Manusia (SDM)

4.    Bidang Pendidikan dan Ekonomi

5.    Bagian Advokasi, Hukum dan HAM

6.    Bidang pemuda dan olahraga

7.    Bidang kesenian dan kebudayaan

8.    Bidang biro hubungan masyarakat

PASAL 13

DEWAN PENGURUS ANAK CABANG

Susunan pengurus anak cabang perguruan terdiri dari :

a.    Penasehat anak cabang diputuskan ditetapkan oleh pengurus anak cabang diambil dari para senior tokoh tokoh masyarakat yang setia terhadap Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia yang ada di desa atau kelurahan.

b.    Pengurus perguruan harian anak cabang terdiri dari :

1.    Ketua hanya seorang

2.    Wakil -wakil ketua sesuai dengan keperluan

3.    Sekretaris hanya seorang

4.    Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan

5.    Bendahara hanya seorang

6.    Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan

c.     Seksi - seksi

1.    Seksi keanggotaan dan kaderisasi

2.    Seksi perguruan dan kerohanian

3.    Seksipengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya Manusia (SDM)

4.    Seksi Pendidikan dan Ekonomi

5.    Seksi Advokasi, Hukum dan HAM

6.    Seksi pemuda dan olahraga

7.    Seksi kesenian dan kebudayaan

8.    Seksi Hubungan masyarakat

BAB IV

TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN

PASAL 14

TUGAS DAN WEWENANG

Tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :

a.    Pembina, penasehat dan sesepuh bertugas memberikan pembinaan, bimbingan, pengarahan dan masukan masukan kepada pengurus harian

Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia demi kelancaran organisasi sehingga terjalin komunikasi dan silaturahmi demi tercapainya tujuan organisasi.

b.    Pengurus harian bertugas menjalankan amanat Munas Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia yang termasuk dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan program umum organisasi serta keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan lainnya.

c.     Dewan Pengurus Nasional berwenang membuat ketentuan-ketentuan, kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan-keputusan yang mengacu keputusan Munas DPN Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.

PASAL 15

TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN

1.    Dewan Pengurus Nasional bertanggung jawab kepada pemerintah republik Indonesia dan terhadap anggota serta masyarakat bangsa Indonesia

2.    Dewan Pengurus Nasional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugastugas perguruan, baik secara internal maupun eksternal dalam dengan dibuktikan dengan ketentuan-ketentuan administrasi

3.    Dewan Pengurus Wilayah Tingkat Provins,i Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten Atau Kota, Dewan Pengurus Cabang Tingkat Kecamatan dan Dewan Pengurus Anak Cabang Tingkat Desa Atau Kelurahan Pada prinsipnya mempunyai tanggungjawab yang sama selama dalam tugas dan kegiatannya tidak menyimpang dari aturan aturan dan ketentuan yang berlaku.

BAB V

JABATAN ANTAR WAKTU

PASAL 16

1.    Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus Nasional dilakukan melalui

a.    Rapat pleno DPN dan kepengurusannya mendapat persetujuan dan keputusan pembina penasehat sesepuh dan pengawas.

b.    Pergantian pengurus dilakukan melalui dikeluarkannya surat keputusan dari Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia ditembuskan kepada instansi pemerintah.

2.    Pengisian antar waktu Dewan Pengurus wilayah dilakukan melalui rapat

Dewan Pengurus wilayah dan hasil keputusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Nasional untuk dikeluarkan surat keputusan Dewan Pengurus

Nasional.

3.    Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus Daerah dilakukan melalui rapat Dewan Pengurus Daerah dan hasil disampaikan kepada Dewan Pengurus wilayah untuk dikeluarkan surat keputusan Dewan Pengurus wilayah.

4.    Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus Cabang dilakukan melalui rapat Dewan Pengurus Cabang dan hasil keputusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah untuk dikeluarkan surat keputusan Dewan Pengurus Daerah.

5.    Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus Anak Cabang dilakukan melalui rapat Dewan Pengurus Anak Cabang dan hasil keputusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Cabang Dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah.

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

PASAL 17

MUSYAWARAH

Musyawarah-musyawarah diadakan di semua tingkatan organisasi yaitu : a. Tingkat Nasional disebut musyawarah Nasional (MUNAS)

b.    Tingkat Nasional Ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

c.     Tingkat provinsi disebut musyawarah wilayah (MUSWIL)

d.    Tingkat provinsi ada musyawarah wilayah luar biasa (MUSWILLUB)

e.    Tingkat Kabupaten Dan Kota Disebut Musyawarah Daerah (MUSDA)

f.     Tingkat kabupaten dan kota ada musyawarah daerah luar biasa (MUSDALUB)

g.    Tingkat kecamatan disebut musyawarah cabang (MUSCAB)

h.    Tingkat kecamatan ada musyawarah luar biasa cabang (MUSCABLUB)

i.      Tingkat Desa/Kelurahan disebut musyawarah anak cabang (MUSANCAB)

j.      Tingkat Desa/Kelurahan ada musyawarah luar biasa anak cabang disebut musyawarah anak cabang (MUSANCABLUB)

Musyawarah Musyawarah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, diatur oleh peraturan tata tertib dan peraturan organisasi

Musyawarah Nasional (Munas) adalah konstitusi tertinggi organisasi yang dilaksanakan dalam lima tahun sekali bertugas membahas menyusun memutuskan dan menetapkan keputusan-keputusan sebagai berikut : a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

b.    Program umum organisasi

c.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia pada masa baktinya

d.    Memutuskan keputusan lainnya yang dianggap penting

Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional dengan mengundang dan menghadirkan beberapa unsur diantaranya sebagai berikut :

a.    Unsur fungsionaris Pembina penasehat disebut dan pengawas

b.    Unsur fungsionaris Dewan Pengurus Nasional

c.     Unsur fungsionaris Dewan Pengurus wilayah

d.    Unsur fungsionaris Dewan Pengurus Daerah

Adapun ketentuan peserta peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan tata tertib Munas.

PASAL 18

Musyawarah wilayah (MUSWIL) diadakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus wilayah yang mengundang dan menghadirkan beberapa unsur fungsionaris Dewan Pengurus wilayah unsur Dewan Pengurus Daerah unsur Dewan Pengurus Cabang dan menghadirkan unsur Dewan Pengurus Nasional yang mengarahkan jalan musyawarah wilayah MUSWIL Adapun ketentuan peserta dan peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan tata tertib MUSWIL.

PASAL 19

Musyawarah daerah (MUSDA) diadakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah yang megundang dan menghadirkan beberapa unsur fungsionaris Dewan Pengurus wilayah Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Anak Cabang.Adapun ketentuan peserta dan peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan tata tertib Musda

PASAL 20

Musyawarah cabang diadakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang yang mengundang beberapa fungsionaris Dewan Pengurus Daerah Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Anak Cabang.

Adapun ketentuan peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan tata tertib muscab.

PASAL 21

Musyawarah anak cabang musancab diadakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang yang mengundang dan menghadirkan beberapa fungsionaris Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Daerah kapasitas sebagai peserta dan peninjau Adapun ketentuan peserta dan peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan tata tertib musancab.

BAB VII

PENDANAAN ORGANISASI

PASAL 22

Pendanaan organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia diusahakan dan di sumber dari berbagai usaha seperti diantaranya : a. Dari iuran anggota

b.    Dari para donatur dan bantuan yang tidak mengikat

c.     Dari bantuan pemerintah

d.    Dari usaha-usaha yang diaktifkan melalui organisasi dengan sistem melalui badan hukum dibawah naungan organisasi.

Ketentuan dan aturannya diatur oleh peraturan organisasi.

BAB VIII

HUBUNGAN INTER DAN ANTAR ORGANISASI

PASAL 23

Hubungan interorganisasi diwujudkan melalui program terpadu dan mengacu kepada ketentuan ketentuan yang diatur tidak terbatas berpedoman kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya dengan bermottokan SILIH ASAH, SILIH ASIH,SILIH ASUH,SILIHWANGI. PASAL 24

Hubungan antar organisasi dapat mengadakan hubungan dengan beberapa organisasi perguruan yang mempunyai azas dasar serta visi dan misinya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang Dasar tahun 1945.

BAB IX

KESEKTARIATAN

PASAL 25

Kesekertariatan adalah merupakan Sentral kegiatan administrasi organisasi yang mengatur jalannya organisasi secara menyeluruh terkendali yang dapat mengendalikan mengarsipkan serta segala kegiatan organisasi.

Pasal 26

Kesekertariatan di tingkat Nasional disebut sekretariat jenderal di tingkat Dewan Pengurus wilayah sekretariat wilayah di tingkat daerah disebut sekretariat daerah di tingkat cabang disebut sekretariat cabang dan di tingkat anak cabang disebut sekretariat anak cabang.

BAB X

PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 27

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi

2.    Penyempurnaan anggaran rumah tangga ini dilakukan melalui Musyawarah

Nasional (Munas)

BAB XI

PENUTUP

PASAL 28

1.    Hal-hal yang belum diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui Ketentuan dan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional

2.    Anggaran rumah tangga ini ditandatangani oleh Pengurus sidang ketua sekretaris dan anggota anggota sidang musyawarah Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia

3.    Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

PENGURUS MUSYAWARAH

PEMBENTUKAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI INDONESIA

                      RADEN ABDULLAH HARTAWAN AK   RAIZON ZR

Sekretaris Pengurus

             M. AMIN    AGUS KUSWANDI    TAUFIK

             Anggota           Anggota          Anggota

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pejuang Siliwangi Indonesia

Silaturahmi Dengan DPD PS Banten