AD/ART HPPS PSI
DEWANPENGURUSNASIONAL
HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT
PEJUANG SILIWANGI INDONESIA
(HPPS-PSI)
Sekretariat : Jl. Ir.
Soekarno Hatta Srengsem Panjang B. Lampung Hp. 081369049001
Sekretariat : Jl. Ir. Sutami
KM 12 Kemang Sukanegara Kec.Tanjung Bintang Lamsel
Hp.
082179840981, 082374832943, 083194464863 (WA)
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG SILIWANGI
INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa berkat rahmat Allah subhanahu Wa
ta'ala Tuhan yang maha esa negara kesatuan republik Indonesia diproklamasikan
kemerdekaannya pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi di jalan
Pegangsaan timur nomor 56 Jakarta atas nama bangsa Indonesia soekarno-hatta
yang yang bersumber dari amanat penderitaan rakyat sebagai tonggak sejarah
berdirinya negara kesatuan republik Indonesia NKRI Tahun 1945 dan didorong oleh
keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut hanya
dapat dicapai dengan jalan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa
membangun di dalam segala bidang kehidupan secara seimbang baik lahir maupun
batin dengan landasan ideologi Pancasila dan konstitusional undang-undang dasar
negara republik Indonesia tahun 1945 seutuhnya.
Bahwa atas rahmat-nya jua PS Pencak Silat
Pejuang yang disingkat PS adalah suatu organisasi yang memiliki ciri khas, ke
guruan, kejuangan dan kesamaan kehendak didirikan atas prakarsa oleh Ama Raden
Detje Poeradi Redja pada hari Minggu tanggal 2 Juli 1922 di desa segala herang
Subang Jawa barat yang memiliki sifat fungsi bidang kegiatan dan tujuan yang
diatur dalam anggaran dasar dengan didahului riwayat pendirian, perjuangan
sejak semula serta pergantian kepemimpinan sebagai tertera di bawah ini.
Bahwasannya organisasi PS sejak
didirikannya telah menunjukkan dharma baktinya dalam segala zaman pada zaman
penjajahan Hindia Belanda dan penjajahan dai Nippon dan masa zaman kemerdekaan
PS pencak silat merubah nama PS partisan Siliwangi kemudian menjadi partisan
Siliwangi Indonesia dan pada tahun 1997 hasil Munas di Cibubur Jakarta timur
atas saran dari panglima ABRI Bapak Faisal Tanjung dari partisan Siliwangi
Indonesia berubah namanya menjadi Pejuang Siliwangi Indonesia dan disetujui oleh
seluruh peserta Munas tersebut.
Bahwasanya segala jasa-jasa yang telah di
dharma bakti kan organisasi ini kepada nusa dan bangsa serta anggota tokoh yang
menjadi pendiri, membimbing, pembina dan pendukung dari organisasi ini perlu
dikenal dan diingat oleh anak keturunannya bangsa dan negara yang menjadi
pendukung beserta pencinta dan generasi penerus selanjutnya dari organisasi
ini.
Bahwa organisasi ini dari sejak didirikan
pada tahun 1922 di dalam zaman penjajahan hindia-belanda bergerak secara
sembunyi-sembunyi dalam melaksanakan perjuangannya dari satu tempat ke tempat
yang lain secara berpindah-pindah menyampaikan ajaran ke guruan yang bersumber
dari kitab suci Alquran diantaranya rukun iman dan rukun Islam syafaat salawat
serta ilmu bela diri pencak silat batin dan kemudian pada masa pendudukan
Jepang sejak tahun 1945 bergabung dengan gerakan pencak silat.
Bahwa dalam saat-saat sebelum proklamasi
kemerdekaan republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Juli 1945 jam 10 pagi
di jalan Pegangsaan timur nomor 56 Jakarta setelah selesai mengucapkan
proklamasi kemerdekaan organisasi ini di bawah komando brigadir jenderal
tentara Nasional Indonesia purnawirawan Sadikin Muhammad Nasrudin dan brigadir
jenderal tentara Nasional Indonesia purnawirawan Raden Darsono dan Ama Raden
Detje Poeradi Redja membawahi organisasi PS terus menerus mendampingi tentara
resmi bekas HEIHO Jepang yang bergabung ke dalam tentara Republik Indonesia,
Tentara Nasional Republik Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia dan berjuang di
semua front dalam perjuangan total yakni dibidang tempur mengkoordinasikan
tentara dengan rakyat kuril, supply, Inteligence, penyerbuan pertempuran
melawan pasukan Inggris Jepang yang sudah berkapitulasi dengan sekutu dengan
Belanda di sekitar wilayah Jakarta Raya kalender pasukan dari Jatinegara tanah
tinggi Pasar Senen Kemayoran peron Bekasi terus mengadakan aksi gerilya di
daerah Jawa barat Karawang Cikampek hingga Pengurus negara republik Indonesia
hijrah ke Yogyakarta.
bahwa sepeninggalan Pengurus republik
hijrah ke Jogjakarta pasukan PS sebanyak 70 bertempur melawan pasukan sekutu
Inggris Belanda menggunakan tank berlapis baja di Kranji Bekasi dengan
menggunakan golok dan bambu runcing tanggal 1 Desember 1945 dilanjutkan dengan
perang Tasikmalaya dan Sumedang agresi Belanda ke-1 dan ke-2 tahun 1947 dan
Tahun 1948 hijrah long march Siliwangi ke Jogjakarta pulang-pergi menumpas PKI
Musa, Alimun di Madiun Tahun 1948 dan lain-lain sebagainya sedangkan kemudian
dengan tidak terlepas dari kedua Pengurus tokoh tentara resmi tersebut turut
serta pula secara aktif dalam rangka memulihkan keamanan semuanya termasuk
pengembalian irian barat ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi serta mengkonsolidasikan
kemerdekaan republik Indonesia.
Bahwa setelah pasukan PS setelah menerima
anugerah bintang gerilya dari presiden pertama insinyur Soekarno pada tanggal
10 November 1949 pasukan PS Organisasi ini diperintahkan agar berubah cara
berjuangnya dari mengangkat senjata bertempur melawan musuh kemerdekaan
republik Indonesia kepada pengisian pembangunan dan organisasi PS saat itu
tercatat sebanyak kurang lebih 500.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia
terutama di Jawa barat.
Bahwa dalam rangka pengisian pembangunan
pasukan PS organisasi ini pada sekitar tahun 1950 bergerak sebagai perintis
pembangunan di daerah keresidenan Lampung dengan memberangkatkan anggotanya
dari bumi Siliwangi ke bumi Sriwijaya sebanyak 6440 anggota serta mencatat
hasil hasil yang memuaskan dan seluruh anggota pasukan PS bekas bersenjata
ditransmigrasikan melalui biro rekonstruksi nasional diangkat menjadi veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.
Diawali dengan dasar keputusan dewan konstruksi
Nasional 1.DRN.1951 pasal 1 lampiran A, III.C.Sub D menyelenggarakan
transmigrasi sukarela dengan bantuan pemerintah yang sedikit dilebihkan dari
transmigrasi umum merupakan eksperimen transmigrasi pejuang bekas bersenjata
yang didukung oleh keputusan bersama menteri menteri : a. Menteri dalam negeri
b.
Menteri keuangan
c.
Menteri transparan dan demobilitas
d.
Menteri kehutanan pertanian dan perkebunan
e.
Menteri kesehatan
f.
Menteri pertahanan dan keamanan
g.
menteri pekerjaan umum dan tenaga secara intern
departemental.
2.
Dewan Rekonstruksi Nasional Ketua Perdana Menteri Waktu
Itu Bapak Mr Muhammad Natsir dan Wakilnya Bapak Insinyur Ukar Bratakusumah Menteri PU Merangkap Ketua LYC
(Locaal Yoint Committe) Waktu Itu, Kemudian Dewan Rekonstruksi Nasional
Membentuk Biro Rekonstruksi Nasional Dan Mengangkat Bapak Mayor Jenderal
Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia
Raden Didi Kartasasmita Selaku Direktur
BRN Nasional yang berkedudukan di Jakarta
3.
Dengan peraturan pemerintah nomor 1/DRN/1951 tersebut
di atas maka tahun 1951, 1952, 1953 berturut-turut dari pejuang bekas
bersenjata yang dalam asuhan organisasi PS partisan Siliwangi dan kesatuan
kelasykaran lainnya ditransmigrasikan melalui BRN dari bumi Siliwangi ke bumi
Sriwijaya keresidenan Lampung Sumatera Selatan pada saat itu.
4.
Pada saat itu ditransmigrasikan pertama yang terhimpun
dalam organisasiorganisasi pejuang bekas bersenjata sebagai berikut
1.
Organisasi PS partisan Siliwangi sebanyak = 1.640 anggota
2.
Organisasi GUPEN sebanyak
= 3.000anggota
3.
Organisasi loba terbanyak
= 800 anggota
4.
Organisasi lokal sebanyak
= 1.000 anggota
Jumlah total sebanyak = 6.440 anggota
5.
Dengan jumlah jiwanya sebanyak
= 19.540 anggota
Keseluruhan anggota tersebut di tempat di
tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah,
Kabupaten Lampung Selatan. Di Lampung Utara para anggota ditempatkan di way
petai Marga way tenong, di Lampung Tengah para anggota ditempatkan di Labuhan
maringgai dan pekawatan.
Di Lampung Selatan para anggota
ditempatkan di Pringsewu,Talang Padang,palas dan kedondong.
Pada tahun 1952, way petai, way tenong
status Marga dirubah menjadi Kecamatan yang diberi nama Sumber Jaya dan nama
tersebut Direstui dan diresmikan oleh presiden pertama RI pada tanggal 14
November 1952.
5.
Tokoh tokoh yang telah berjasa memimpin organisasi PS.
partisan Siliwangi adalah sebagai berikut :
1. |
Ketua umum pertama |
: Raden Ama Poeradiredja tahun 1967 |
2. |
Ketua umum ke dua |
: Brigadir Jenderal purnawirawan TNI Raden Darsono tahun 1970 |
3. |
Ketua umum ke tiga |
: Brigadir Jenderal purnawirawan TNI Sadikin Muhammad Nasrudin tahun 1971 |
4. |
Ketua umum ke-4 |
: Mayor Jenderal purnawirawan TNI Drs. Hi. Satibi Darwis tahun 1971 |
5. |
Ketua umum ke-5 |
: Jenderal TNI purnawirawan Raden Widodo tahun 1993 |
6. |
Ketua umum ke-6 |
: Letnan Jenderal TNI purnawirawan Wiyogo atmodarminto tahun 1996 |
7. |
Ketua umum ke-7 |
: Letnan Jenderal TNI purnawirawan Wigoyo atmodarminto tahun 2001 |
8. |
Ketua umum ke-8 |
: Letnan Jenderal TNI purnawirawan Kiki Syahnakri tahun 2004 |
9. |
Ketua umum ke-9 |
: Letnan Jenderal TNI purnawirawan |
Djadja suparman, MM tahun 2009
6. |
Tokoh-tokoh
yang telah berjasa memimpin PS. Partisan Siliwangi di provinsi Lampung adalah
sebagai berikut : Dewan Pembina Danrem 043 Gatam Wakil Dewan Pembina Letkol TNI AD K. Sutomo |
|
Periode Pertama Ketua DPD PS Lampung |
: E. Herman |
|
|
Periode Kedua Ketua DPD PS Lampung |
: R. Wahyu Supena |
|
Periode Ketiga Ketua DPD PS Lampung |
: R. Wahyu Supena |
|
Periode Keempat Ketua DPD PS Lampung |
: Letnan Kolonel : K. Sutomo |
|
Periode keempat
Ketua Harian |
: R.A Sofyan
Hanafie |
|
Sekretaris |
: RA.Hartawan Adi Kusuma |
|
Bendahara |
: Sutarko. T |
|
Periode Kelima Ketua DPD PS Lampung |
: Mayor TNI Pur. M. Sodik |
|
Periode Keenam Ketua DPD PS Lampung |
: Bambang S Parjo |
|
Sekretaris |
: Daeng Wansori Kesuma |
|
Periode Ketujuh Ketua DPD PS Lampung |
: Hi. Andy Achmad Sampurna Jaya |
|
Sekretaris |
: Daeng Wansori Kesuma |
|
Periode Kedelapan Ketua DPD PS Lampung |
: Hi. Andy Achmad Sampurna Jaya |
|
Sekretaris |
: Daeng Wansori Kesuma |
|
Periode Ketujuh Ketua DPD PS Lampung |
: Drs. Muklis Basri |
|
Sekretaris |
: Daeng Wansori Kesuma |
ANGGARAN DASAR
BAB 1
PASAL 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
1.
Organisasi ini bernama Himpunan Perguruan Pencak Silat
Pejuang Siliwangi Indonesia disingkat HPPS-PSI
2.
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia atau disingkat PPSI didirikan pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021
di Sukanegara Tanjung Bintang Lampung Selatan Provinsi Lampung, oleh para tokoh
–tokoh perguruan Pejuang Siliwangi Indonesia dan para sesepuh Pejuang Siliwangi
Indonesia yang berada di provinsi Lampung untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
3.
Pengurus organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat
Pejuang Siliwangi Indonesia untuk tingkat Nasional berkedudukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ditentukan oleh surat keterangan
domisili dari desa atau kelurahan setempat.
BAB II
KEDAULATAN
PASAL 2
Kedaulatan organisasi Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI ada di tangan
anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh para sesepuh, pengawas dan oleh pengurus
di setiap tingkatan melalui mekanisme musyawarah dan rapat-rapat untuk
kepentingan itu.
BAB III
AZAS DAN CIRI
PASAL 3
1.
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia atau disingkat HPPS-PSI berazaskan Pancasila
2.
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia atau disingkat HPPS-PSI memiliki ciri yang khas yaitu perguruan dan
perjuangan dan kebersamaan dalam mencapai tujuan organisasi.
BAB IV
SIFAT FUNGSI
PASAL 4
1.
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia atau disingkat HPPS-PSI bersifat independen, sukarela, Mandiri,
sosial kemasyarakatan dan demokratis
2.
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia atau disingkat HPPS-PSI berfungsi :
a.
Penyalur aspirasi anggota sesuai dengan kepentingan
anggota untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita Himpunan Perguruan Pencak Silat
Pejuang Siliwangi Indonesia
b.
Untuk melestarikan budaya bangsa, membentuk mental
spiritual dan Satria wiralaga dalam kehidupan masyarakat yang berwawasan
kebangsaan dan cinta tanah air.
c.
Berperan aktif berpartisipasi untuk memelihara, menjaga
dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
d.
Melestarikan nilai-nilai budaya serta etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB V
TUJUAN, VISI DAN MISI
PASAL 5
I.
Tujuan Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI adalah:
1.
Untuk mengayomi, melindungi dan membimbing
anggota-anggota dengan mengedepankan silih asih, Sili asah, pilih asuh, dalam
mencapai keselamatan di dunia dan memiliki bekal keselamatan akhirat dengan
jalan :
a.
Tawakal kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
b.
Mengabdi kepada negara kesatuan Republik Indonesia dan
taat kepada pemerintah yang adil dan bijaksana melaksanakan perintahnya.
c.
Patuh dan taat kepada guru yang tidak keluar dari
martabat keguruannya.
d.
menerima nasehat nasehat dari siapapun, baik nasehat
itu datang dari seseorang yang lebih muda maupun tua, sepanjang nasehatnasehat
itu tidak merusak sendi agama dan negara
e.
Memelihara tata krama sopan santun terhadap sesama
anggota dan menjaga Hirarche dalam suatu perguruan dan menghargai kearifan
lokal di setiap daerah.
2.
Mempertahankan, mengamankan mengamalkan Pancasila dan
undangundang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 seutuhnya
3.
Mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 secara
murni dan konsekuen.
4.
Meningkatkan partisipasi anggota dan keberdayaan
masyarakat.
5.
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong-royong,
kebersamaan dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
6.
Menjaga, memelihara dan memperkuat kesatuan dan
persatuan bangsa.
7.
Mengembangkan kehidupan berdemokrasi berdasarkan
Pancasila.
8.
Mewujudkan cita-cita perguruan, untuk menderma baktikan
kepada masyarakat bangsa dan negara.
II.
Visi dan misi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia atau disingkat HPPS-PSI adalah :
Visi : Terwujudnya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera dan
Misi : a. Melaksanakan kebersamaan
dengan seluruh potensi masyarakat di segala bidang pembangunan
b. Mendukung
pemerintah yang sah menurut undang-undang yang berlaku dalam melaksanakan
cita-cita perguruan.
BAB IV
IKRAR DAN DOKTRIN
PASAL 6
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia memiliki ikrar yang disebut catur Eka sila yang berarti
catur empat, eka satu, sila dasar menyatukan ikrar sumpah dan janji setia
anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dalam
setiap saat melaksanakan kegiatan dan perguruan.
Ikrar catur ekasila Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia adalah sebagai berikut
1.
KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG
SILIWANGI INDONESIA ADALAH JIWA YANG BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG
MAHA ESA SERTA SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
2.
KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG
SILIWANGI INDONESIA ADALAH JIWA YANG SETIA, JUJUR DISIPLIN, TEGAS SANGGUP
MENJAGA KEWIBAWAAN PENGURUS SERTA IKHLAS
DI DALAM MELAKSANAKAN SEGALA TUGAS KE PERGURUAN DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT
BANGSA DAN NEGARA.
3.
KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG
SILIWANGI INDONESIA ADALAH PEMBELA IDEOLOGI NEGARA CINTA PERDAMAIAN, PERSATUAN
DAN KESATUAN BANGSA BERTEKAD MEWUJUDKAN AMANAT PENDERITAAN RAKYAT SESUAI DENGAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
4.
KAMI INSAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT PEJUANG
SILIWANGI INDONESIA ADALAH JIWA YANG SETIA KAWAN MENJUNJUNG DERAJAT KEMANUSIAAN
PERCAYA DIRI DAN BERTAWAKAL TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
PASAL 7
DOKTRIN
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia mempunyai doktrin yang disebut WIRA BHAKTI ADHISATYA
NUSANTARA.
Pasal 8
Doktrin adalah merupakan nilai-nilai
ajaran untuk menggembleng kesetiaan kedisiplinan dan kejujuran sehingga
memiliki jiwa juang tanpa pamrih pamrih hanya dari Allah SWT.
Pasal 9
Pengertian doktrin Wira Bhakti Adhi Satya Nusantara
Wira : Artinya
kewiraan, perjuangan, setiap anggota Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia harus memiliki semangat juang untuk membela kebenaran tanpa Kenal
Menyerah dan bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bhakti : Artinya Pengabdian, bahwa
setiap anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di
tuntut untuk mengabdi beribadah terhadap Sang Pencipta Allah SWT Tuhan Yang
Maha Esa. Kemudian pengabdian kepada sesama makhluk Tuhan yang maha esa,
pengabdian terhadap alam lingkungan dan alam semesta.
Adhi |
: |
Artinya
Insan Teguh dan bijaksana pendirian dalam melaksanakan kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara |
Satya |
: |
Artinya
kesetiaan terhadap Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 dan setia kepada
perintahnya yang sah di dalam melaksanakan dan menjalankan perintahnya setia
terhadap orang tua, guru, setia terhadap Pengurus dan setia terhadap sesama
manusia. |
Nusantara : |
Artinya
cinta tanah air sebagai tumpah darah yang patut dijaga, |
dipelihara demi keutuhan persatuan dan
kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Setiap anggota Himpunan Perguruan Pencak
Silat Pejuang Siliwangi Indonesia harus mematuhi dan menghayati doktrin WIRA BHAKTI
ADHISATYA NUSANTARA.
BAB VII
USAHA
PASAL 10
Dalam mencapai tujuan Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia berusaha menyelenggarakan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan pembinaan kepada anggota perguruan guna
meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa memperkokoh
jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan serta membangun dan mengangkat
profesionalisme.
2.
Membantu dan bekerjasama dengan organisasi perguruan
lainnya untuk menjalin persaudaraan dan silaturahmi, dan meningkatkan kerja
sama dengan aparatur sipil, TNI dan Polri dalam upaya menciptakan situasi
keamanan yang kondusif dan memelihara, melindungi serta meneruskan hasil-hasil
pembangunan yang telah dilaksanakan sebagai upaya dalam mengisi cita-cita
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
3.
Mengembangkan dan melestarikan aset aset budaya bangsa
sebagai penjawatan Bhinneka Tunggal Ika
4.
Mengadakan bakti sosial bagi masyarakat yang masih
berada dibawah garis kemiskinan.
5.
Mengikutsertakan anggota-anggota Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dalam event-event seni budaya pencak
silat baik tingkat regional maupun tingkat nasional.
6.
Mengadakan latihan-latihan di setiap Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dalam rangka pengembangan ilmu bela
diri pencak silat agar tetap Lestari dan tetap dapat diwariskan kepada generasi
penerusnya.
BAB VIII
PERGURUAN DAN KEPENGURUSAN
PASAL 11
1.
Susunan Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia terdiri dari tingkat Nasional sampai tingkat wilayah/
provinsi, tingkat daerah/kabupaten/kota di tingkat cabang kecamatan dan tingkat
anak cabang/desa/kelurahan.
2.
Kepengurusan tingkat Nasional diberi nama Dewan
Pengurus Nasional (DPN) di tingkat provinsi diberi nama Dewan Pengurus wilayah
(DPW), di Tingkat Kabupatan/Kota Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan di Tingkat
Kecamatan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan di Tingkat Desa Kelurahan Dewan
Pengurus Anak Cabang (DPAC).
3.
Setiap pengurusan perguruan harus memiliki jiwa secara
sukarela dan ikhlas karena itu untuk tidak membebankan waktu terlalu banyak
pada satu pengurus semua jabatan dan pekerjaan dilakukan secara kolektif dengan
susunan ada beberapa wakil langsung dapat mengalihkan pekerjaan dan mewakili
pengurus yang berhalangan.
4.
Central administrasi dan korespondensi keluar, di bawah
tanggung jawab ketua umum yang dibantu oleh sekretaris jenderal, para ketua
serta para wakil sekretaris jenderal dan staf sekretariat yang dapat diberi
Honor resmi sesuai dengan kemampuan organisasi.
5.
Ketentuan lebih lanjut tentang struktur organisasi
perguruan dan kepengurusan secara berjenjang dari tingkat Nasional sampai
dengan tingkat anak cabang diatur dalam anggaran rumah tangga perguruan.
PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN.
1.
Dewan Pengurus Nasional adalah mendataris keputusan
MUNAS Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia oleh
karenanya mempunyai hak dan wewenang penuh untuk menjalankan segala
kebijaksanaan guna mencapai tujuan perguruan.
2.
Dewan Pengurus Nasional berkewajiban :
a.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya termasuk
pengelolaan administrasi dan keuangan perguruan kepada Munas.
b. Mengadakan
evaluasi hasil kegiatan pelaksanaan program perguruan, dalam rapat kerja Dewan
Pengurus Nasional dan lain-lain jika dianggap perlu
PASAL 13
TINGKATAN STRUKTUR PERGURUAN
1.
Setiap tingkatan struktur Himpunan Perguruan Pencak
Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dari Tingkat Nasional sampai ke tingkat anak
cabang memiliki unsur pembina, sesepuh, penasehat dan pengawas, pengurus
harian, departemen, biro, bidang, seksi dan urusan untuk tingkatan yang paling
bawah yaitu desa atau kelurahan.
2.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur di dalam anggaran
rumah tangga.
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PERGURUAN
PASAL14
TUGAS
1.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) sebagai badan pelaksana
tertinggi organisasi perguruan yang bersifat kolektif bertugas:
a.
Melaksanakan keputusan Munas dan seluruh kegiatan
organisasi perguruan secara nasional
b.
Menyusun dan melaksanakan program kerja perguruan,
rencana strategis (RENSTRA) organisasi perguruan.
2.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) perguruan berwenang
membentuk dan mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus wilayah dan
Dewan Pengurus Daerah yang belum terbentuk DPD nya
Pasal 15
1.
Dewan Pengurus wilayah (DPW) dibentuk oleh DPN sebagai
pelaksana tertinggi organisasi perguruan di tingkat provinsi yang bersifat
kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan musyawarah wilayah (MUSWIL) serta
seluruh kegiatan organisasi di tingkat provinsi.
2.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) berwenang membentuk dan
mengesahkan komposisi dan personalia pengurus perguruan Dewan Pengurus Daerah
untuk tingkat kabupaten atau kota
3.
Dewan Pengurus wilayah berkewajiban memberikan laporan
seluruh kegiatannya kepada Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 16
1.
Dewan Pengurus Daerah dibentuk oleh Dewan Pengurus
wilayah sebagai pelaksana tertinggi organisasi perguruan di tingkat kabupaten
atau kota yang bersifat kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan Musda
(musyawarah daerah) serta seluruh kegiatan organisasinya.
2.
Dewan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan laporan
seluruh kegiatannya kepada Dewan Pengurus wilayah atau ke Dewan Pengurus
Nasional apabila Dewan Pengurus wilayahnya belum terbentuk.
Pasal 17
1.
Dewan Pengurus Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus
Daerah sebagai pelaksana tertinggi di organisasi perguruan di tingkat kecamatan
yang bersifat kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan musyawarah cabang
serta seluruh kegiatan organisasinya.
2.
Dewan Pengurus Cabang berkewajiban memberikan laporan
seluruh kegiatannya kepada Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 18
1.
Dewan Pengurus Anak Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus
Cabang sebagai pelaksana tertinggi organisasi perguruan di tingkat desa atau
kelurahan yang bersifat kolektif dan bertugas melaksanakan keputusan musyawarah
anak cabang (MUSANCAB) serta seluruh kegiatan organisasi.
2.
Dewan Pengurus Anak Cabang berkewajiban memberikan
laporan seluruh kepada Dewan Pengurus Cabang
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN,HAK, DISIPLIN DAN
KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 19
1.
Yang dapat menjadi anggota perguruan adalah seorang
warga negara Indonesia, badan sosial, perusahaan-perusahaan lembaga-lembaga
lain berkedudukan di Indonesia
2.
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia mempunyai 2 keanggotaan yaitu
a.
Keanggotaan biasa
Perorangan warga negara Indonesia dan
perusahaan, badan sosial dan lembaga-lembaga lain yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan atas hukum yang berlaku di Indonesia.
b.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan
Perorangan, perusahaan badan sosial dan
lembaga-lembaga lain yang karena jasa-jasanya dapat diangkat dan diresmikan
sebagai anggota luar biasa oleh Dewan Pengurus Nasional perguruan.
Pasal 20
KEWAJIBAN ANGGOTA
Seluruh anggota berkewajiban :
1.
Tunduk dan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia serta segala
ketentuan organisasi
2.
Membayar uang iuran Himpunan Perguruan Pencak Silat
Pejuang Siliwangi Indonesia berhak untuk membebaskan iuran bagi anggota yang
telah menyumbang dana atau material atau tenaganya kepada perguruan
3.
Menjaga dan memelihara nama baik Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.
4.
Turut serta dalam usaha perguruan.
Pasal 21 Hak anggota
1.
Anggota biasa mempunyai hak: :
a.
Suara dan bicara
b.
Memilih dan dipilih
c.
Turut serta dalam segala kegiatan
d.
Mengajukan usul dan saran yang konstruktif.
2.
Anggota luar biasa mempunyai hak bicara seperti anggota
biasa, kecuali hak suara dan hak memilih serta dipilih menjadi anggota
pengurus.
3.
Anggota kehormatan mempunyai hak untuk mengajukan usul
dan saran
Pasal 22
Disiplin
1.
Tindakan indisipliner dapat dikenakan oleh DPN, DPW,
DPD, dan DPC dan DPAC anggota yang telah melakukan an :
a.
Pelanggaran atas ketentuan perguruan
b.
Perbuatan lain yang merusak dan merugikan nama
perguruan
2.
Sanksi perguruan bisa berupa :
a.
Peringatan
b.
Skorsing
c.
Pemecatan
3.
Anggota yang dikenakan tindakan disiplin berhak untuk
membela diri.
4.
Peraturan lebih lanjut tentang disiplin diatur dalam
peraturan perguruan.
Pasal 23
Kartu tanda anggota
1.
Kartu tanda anggota hanya dikeluarkan oleh Dewan
Pengurus Nasional
2.
Penandatanganan kartu tanda anggota untuk pengurus
ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.
3.
Penandatanganan untuk para anggota ditandatangani oleh
ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia secara tercetak dan ditandatangani
langsung oleh masing-masing ketua Dewan Pengurus wilayah dan Dewan Pengurus
Daerah Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 24
Jenis-jenis musyawarah
1.
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
2.
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
3.
MUSYAWARAH WILAYAH (MUSWIL)
4.
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA (MUNASWILLUB)
5.
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
6.
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA (MUSDALUB)
7.
MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
8.
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUNASCABLUB)
9.
MUSYAWARAH ANAK CABANG ( MUSANCAB)
10. MUSYAWARAH
ANAK CABANG LUAR BIASA (MUSANCABLUB)
PASAL 25
MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Musyawarah Nasional adalah lembaga tertinggi organisasi
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia yang diadakan dalam
lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh DPN, yang dihadiri oleh seluruh Pembina,
sesepuh dan pengawas DPN, DPW, DPD dan peninjau.
2.
Musyawarah Nasional berwenang:
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban DPN
b.
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
c.
Menetapkan program umum perguruan
d.
Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Nasional
e.
Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
PASAL 26
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
1. Musyawarah
Nasional luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu bilamana dipandang perlu Dan
Bila terdapat hal-hal yang luar biasa.
Pasal 27
MUSYAWARAH WILAYAH
1.
Musyawarah wilayah adalah lembaga tertinggi organisasi
perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh DPW
dengan dihadiri oleh DPN, DPW, dewan Pembina dan sesepuh DPD dan peninjau.
2.
Musyawarah wilayah berwenang :
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban DPW
b. Menetapkan
program kerja perguruan
c.
Memilih dan menetapkan pengurusan DPW, Pembina dan
sesepuh
d. Memutuskan
hal-hal lain yang dianggap perlu
PASAL 28
MUSYAWARAH DAERAH
1.
Musyawarah daerah adalah lembaga tertinggi organisasi
perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh DPD
dengan dihadiri oleh Dewan Pengurus wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Pembina,
penasehat, DPC dan peninjau
2.
Musyawarah daerah berwenang :
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Daerah
b.
Memilih dan menetapkan pengurus daerah dan penasehat
c.
Menetapkan Program kerja perguruan
d.
Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
PASAL 29
MUSYAWARAH CABANG
1.
Musyawarah cabang adalah lembaga tertinggi organisasi
perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Dewan
Pengurus Cabang dengan dihadiri oleh DPD, DPC dewan penasehat dan peninjau.
2.
Musyawarah cabang berwenang:
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Cabang
b.
Memilih dan menetapkan pengurus cabang
c.
Menetapkan program kerja perguruan
PASAL 30
MUSYAWARAH ANAK CABANG
1.
Musyawarah anak cabang adalah lembaga tertinggi
organisasi perguruan yang diadakan dalam lima tahun sekali yang diselenggarakan
oleh Dewan Pengurus Anak Cabang dengan dihadiri oleh Dewan Pengurus Cabang,
Dewan Pengurus Anak Cabang dewan penasehat dan peninjau.
2.
Musyawarah anak cabang berwenang:
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak
Cabang
b.
Memilih dan menetapkan pengurus Dewan Pengurus Anak
Cabang
c.
Menetapkan program kerja.
PASAL 31
RAPAT KERJA NASIONAL
a.
Rapat kerja nasional diselenggarakan oleh Dewan
Pengurus Nasional setiap setahun sekali atau minimal satu kali dalam lima tahun
diadakan dalam lima tahun sekali
b.
Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh DPN, dihadiri
oleh pembina dan pengawas, DPW, DPD dan peninjau
c.
Rapat kerja nasional bertugas :
1.
Mengadakan evaluasi mengenai program perguruan
2.
Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum
perguruan secara terperinci ke dalam program kerja.
PASAL 32
RAPAT
KERJA WILAYAH
1.
Rapat kerja wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
wilayah setiap 1 tahun sekali atau minimal 1 kali dalam 5 tahun
2.
Rapat kerja wilayah dihadiri oleh DPW, penasehat, DPD,
DPC dan peninjau
3.
Rapat kerja wilayah bertugas
a.
Mengadakan evaluasi mengenai pelaksanaan program kerja
b.
Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum
secara terperinci kedalam program kerja.
PASAL 33
RAPAT KERJA DAERAH
1.
Rapat kerja daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
Daerah setiap 1 tahun sekali dalam 5 tahun
2.
Rapat kerja daerah dihadiri oleh Dewan Pengurus wilayah
penasehat DPD, DPC dan peninjau
3.
Rapat kerja daerah bertugas :
a.
Mengadakan evaluasi menganai pelaksanaan program kerja
b.
Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum
secara terperinci kedalam program kerja.
Pasal 34
RAPAT KERJA CABANG DAN ANAK CABANG
1.
Rapat kerja cabang dan anak cabang diadakan oleh cabang
dan Dewan Pengurus Anak Cabang setiap 1 tahun sekali atau 1 kali dalam 5 tahun
2.
Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah
(DPD) penasehat,
PAC dan peninjau
3.
Rapat kerja anak cabang dihadiri Dewan Pengurus Cabang
(DPC), penasehat Dewan Pengurus Anak Cabang dan peninjau
4.
Rapat kerja cabang dan anak cabang bertugas:
a.
Mengadakan evaluasi mengenai pelaksanaan program kerja
b.
Mengadakan dan menetapkan penjabaran program umum
secara terperinci ke dalam program kerja.
PASAL 35
Tata tertib musyawarah dan rapat-rapat
diatur lebih lanjut dalam suatu tata tertib dengan disetujui para peserta
musyawarah atau rapat rapat
Pasal 36
Rapat Pengurus diadakan sewaktu-waktu,
bilamana dipandang perlu untuk segera menetapkan suatu kebijaksanaan yang
bersifat mendesak, yang dapat diadakan dalam semua tingkatan dengan dihadiri
oleh seluruh Pengurus dari tingkat Nasional sampai tingkat daerah serta seluruh
pembina, 10, penasehat dan pengawas
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri setengah
jumlah peserta
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.
Dalamhal musyawarah mengambil keputusan tentang
Pengurus, sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.
4.
Khusus untuk penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga atau pembubaran organisasi:
a.
Sekurang-kurangnya 2 per 3 peserta harus hadir
b.
putusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan
sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XIII
DANA ORGANISASI PASAL 37
1.
Sumber dana keuangan didapatkan dari:
a.
Iuran anggota
b.
Sumbangan-sumbangan dari donatur yang sah dan tidak
mengikat
c.
Bantuan dari pemerintah
2.
Ketentuan mengenai dana organisasi ditetapkan lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga
BAB IX
KETENTUAN KHUSUS
PASAL 38
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah nasional.
PASAL 39
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.
Pembubaran organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat
Pejuang Siliwangi Indonesia hanya dapat dilakukan dalam musyawarah nasional
yang khusus untuk itu
2.
Dalam hal organisasi dibubarkan maka seluruh kekayaan
organisasi diserahkan kepada badan-badan, lembaga-lembaga sosial di Indonesia
BAB XV
PENUTUP
PASAL 40
1.
hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar, akan
diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga organisasi yang ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia
2.
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
SILIH ASAH, SILIH ASIH,SILIH
ASUH,SILIHWANGI
Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada
tanggal :
PENGURUS MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT
PEJUANG SILIWANGI INDONESIA
RADEN ABDULLAH HARTAWAN AK RAIZON ZR
Sekretaris
Pengurus
M. AMIN AGUS
KUSWANDI TAUFIK
Anggota Anggota Anggota
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT
PEJUANG SILIWANGI INDONESIA
BAB I
ATRIBUT ORGANISASI PASAL 1
PANJI DAN LAMBANG
Organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat
Pejuang Siliwangi Indonesia memiliki Panji dan lambang sebagai lembang
persatuan kesatuan, kebangsaan dan kejuangan yang terdiri:
1.
Panji dan lambang yang dimaksud diatas berwarna kuning
emas dan memuat merah-putih dalam segi empat belah ketupat, lambang matahari
bersinar sebelah kepala harimau dilingkari padi kapas dalam bingkai segi lima.
2.
Dan lambang warna merah, warna putih, warna hitam dan
warna kuning serta senjata kujang di dalam bingkai segitiga panjang.
3.
Bentuk Panji Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia
a.
Ukuran
§
Panjang 120 cm
§
Lebar 80 cm
§
Rumbai 8 cm
b.
Bahan dan warna
§
Dasar Panji beludru warna kuning emas
§
Rumbai warna kuning emas mengkilap
§
Garis segi lima hitam
§
Garis segitiga panjang hitam
§
Kepala harimau hitam dan kuning
§
Padi warna kuning
§
Kapas berwarna hijau dan kuning
§
Sinar matahari sebanyak 11 senar
§
Pita bergaris merah putih
§
4 warna merah sama putih sama hitam dan kuning
dalam bingkai segitiga panjang
§
Senjata kujang emas di dalam bingkai segitiga
panjang
§
Dasar lambang berwarna kuning
§
Segiempat belah ketupat berwarna merah putih
4.
Makna lambang sebagaimana dimaksud adalah sebagai
berikut :
a.
Bingkai segi lima melambangkan kesetiaan kepada
Pancasila dan undang-undang dasar 1945
b.
Warna dasar dalam segi lima berwarna kuning emas
melambangkan cinta persatuan dan kesatuan dalam kelururan, keagungan dan
kejayaan bumi Pertiwi Nusantara.
c.
Merah putih dalam segi empat belah ketupat melambangkan
bibir manusia agar setiap anggota perguruan menjaga kata-kata dalam berbicara
tidak mengeluarkan kata-kata yang dapat menimbulkan perpecahan persatuan dan
kesatuan bangsa.
d.
Warna merah, warna putih, Warna hitam dan kuning adalah
melambangkan sumber unsur kehidupan manusia yang tercipta dari tanah api air
dan angin dan melambangkan pula adanya kitab suci yang diturunkan oleh Allah
SWT Tuhan yang maha esa yaitu kitab taurat kitab Zabur kitab Injil dan Alquran
Nur Karim.
e.
Senjata kujang adalah melambangkan senjata untuk
melawan kebatilan untuk menegakkan kebenaran dan melambangkan pancer yang ada
di dalam setiap diri manusia.
f.
Matahari bersinar sebelah melambangkan sumber cahaya
yang memberi kehidupan untuk melaksanakan tugas mengabadikan terhadap
masyarakat bangsa dan negara.
g.
Kepala harimau melambangkan semangat pantang menyerah
dalam memperjuangkan dan memberi kebenaran demi tetap tegaknya negara kesatuan
republik Indonesia.
h.
Padi dan kapas melambangkan tekad untuk mewujudkan
keadilan kemakmuran dan kesejahteraan butir-butir padi sebanyak 19 butir dan
kapas sebanyak 22 butir artinya perguruan pejuang Siliwangi didirikan pada
tanggal 2 Juli 1922.
5.
Ketentuan ketentuan yang lebih jelas, akan ditentukan
dalam peraturan organisasi (PO).
PASAL 2
PENGGUNAAN PANJI DAN LAMBANG.
1.
Tingkat keberadaan Panji :
a.
Di seluruh jajaran organisasi Himpunan Perguruan Pencak
Silat Pejuang Siliwangi Indonesia hanya ada satu-satunya Panji yang ada di
Tingkat Nasional perguruan yaitu di DPN Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia (HPPS-PSI).
b.
Di tingkat daerah yang boleh diwakili hanya sebagai
duplikat dengan ukuran yang sama ma yang berada di Dewan Pengurus wilayah dan
Dewan Pengurus Daerah
2.
Tata cara penggunaan Panji, di seluruh tingkatan
organisasi perguruan, dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan:
a.
Di acara musyawarah Nasional (MUNAS)
b.
Di acara musyawarah Nasional luar biasa (MUNASLUB)
c.
Di acara rapat kerja nasional (RAKERNAS)
d.
Di acara peringatan hari ulang tahun perguruan
e.
Upacara-upacara nasional
f.
Dan upacara-upacara lainnya yang dianggap penting
PASAL 3
PAKAIAN SERAGAM
1.
Pakaian seragam organisasi Himpunan Perguruan Pencak
Silat Pejuang Siliwangi Indonesia, ada beberapa model dan jenis-jenis warna :
a.
Jenis pakaian harian (PPH).
b.
Jenis safari, jastong, Jas dan jaket yang sejenis
c.
jenis pakaian bagi anggota perguruan, kaos hitam
berlogo perguruan, kaos loreng berlogo perguruan dan pakaian persilatan sesuai
dengan ketentuan organisasi.
2.
Jenis-jenis warna yang dipakai organisasi Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia ada beberapa warna pakaian
yaitu : a. Warna hijau lumut
b.
Warna kuning padi disebut gading kaki
c.
Warna hitam
d.
Warna merah
Jenis jenis model pakaian dapat
disesuaikan dengan keperluan dan kepentingan, disesuaikan dengan keadaan yang
penting tidak menyimpang dari kebiasaan.
3.
Topi dan baret
a.
Topi terbuat dari bahan beludru warna hitam
b.
baret dapat dipakai oleh satuan tugas Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dibuat dari beludru warna
hitam dan merah. Topi dan baret hanya dapat dipakai ketika ada acara kegiatan
organisasi perguruan saja. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pakaian seragam
yang belum diatur dalam keanggotaan rumah tangga akan diadakan peraturan
organisasi
BAB II.
KEANGGOTAAN
PASAL 4
Syarat-syarat menjadi anggota Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia sebagai berikut:
1.
yang dapat diterima menjadi anggota Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
sehat jasmani dan rohani, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun yang mempunyai
keinginan menjadi anggota perguruan dan mempunyai kemampuan melakukan
tindakan-tindakan hukum.
2.
Tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang yang
memberontak terhadap pemerintah yang sah negara kesatuan republik Indonesia
(NKRI), terkecuali telah mendapat pemutihan sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
3.
Mengisi formulir yang telah disediakan dan
ditandatangani oleh calon anggota dengan melengkapi pasfoto dan syarat-syarat
lain.
4.
Menyatakan dan menerima dan akan taat terhadap anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan peraturan organisasi dan untuk
lebih lanjut dan jelas ditetapkan pada peraturan organisasi ( PO).
Pasal 5
1.
Keanggotaan organisasi perguruan dinyatakan diterima
menjadi anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia
apabila telah dikeluarkan bukti kartu tanda anggota (KTA) yang ditandatangani
oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, ketua PW dan ketua PD Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.
2.
Perangkat kartu tanda anggota (KTA) diatur dan
ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Pasal 6
Keanggotaan organisasi perguruan terbagi 3 keanggotaan
yaitu :
a.
Anggota biasa, adalah yang memenuhi persyaratan
sebagaimana bab 2 pasal 4.
b.
Anggota istimewa, adalah anggota kehormatan yang
bersedia membina, membantu dan memberikan partisipasi terhadap Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia serta tokoh-tokoh pejuang
Siliwangi dan tokoh masyarakat yang cinta terhadap Himpunan Perguruan Pencak
Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.
c.
Anggota kader adalah para anggota yang telah mengikuti
pendidikan, pelatihan yang diselenggarakan organisasi Himpunan Perguruan Pencak
Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dan anggota yang mempunyai jabatan dalam
organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia.
d.
Ketentuan-ketentuan dan dalam melaksanakan hak dan
kewajiban anggota istimewa ditetapkan dalam ketentuan peraturan organisasi (po)
e.
Anggota-anggota Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia yang telah memiliki KTA mempunyai hak dan kewajiban diatur
dalam peraturan organisasi (PO).
Pasal 7
1.
Berakhirnya menjadi anggota Himpunan Perguruan Pencak
Silat Pejuang Siliwangi Indonesia karena : a. Meninggal dunia
b.
Skorsing
c.
Pemberhentian sementara
d.
Diberhentikan oleh organisasi
e.
Berhenti atas permintaan sendiri
f.
Yang bersangkutan tersangkut hukum pidana
2.
Berakhirnya keanggotaan seseorang dari keanggotaan
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia dicatat dalam buku
daftar keanggotaan.
PASAL 8 SANKSI KEANGGOTAAN
1.
Sanksi keanggotaan organisasi terdiri:
a.
Peringatan diberikan secara tertulis
b.
Skorsing dikeluarkan secara tertulis
c.
Pemberhentian sementara secara tertulis
d.
Pemberhentian secara tertulis.
2.
segala sesuatu yang menyangkut sanksi organisasi diatur
lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 9
DEWAN PENGURUS NASIONAL
Susunan Pengurus Nasional Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia terdiri dari :
a.
Pembina, sesepuh, para senioritas,para tokoh masyarakat
cendekiawan, agamawan, budayawan yang setia terhadap Pancasila dan
undang-undang dasar tahun 1945 serta bersedia menjadi pembina dan sesepuh
sanggup memberikan pembinaan, arahan dan nasehat untuk kepentingan perguruan.
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang
Siliwangi Indonesia sesuai dengan keperluannya.
b.
Pengurus Harian Nasional perguruan terdiri dari :
1.
Ketua umum hanya seorang
2.
Wakil Ketua umum hanya seorang
3.
Ketua ketua koordinator bidang sesuai dengan keperluan
4.
Sekretaris jenderal hanya seorang
5.
Wakil-wakil sekretaris jenderal sesuai dengan keperluan
6.
Bendahara umum hanya seorang
7.
Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan
c.
Departemen-departemen
1.
Departemen organisasi dan kaderisasi
2.
Departemen perguruan dan kerohanian
3.
Departemen pengembangan potensi dan prestasi sumber
daya manusia
4.
Departemen pendidikan dan Ekonomi
5.
Departemen Advokasi, hukum dan HAM
6.
Departemen pemuda dan olahraga
7.
Departemen kesenian dan kebudayaan
8.
Departemen hubungan masyarakat
9.
Departemen Hubungan Luar Negeri
Susunan pengurus Nasional Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia disusun diputuskan dan
ditetapkan oleh Munas.
PASAL 10
DEWAN PENGURUS WILAYAH
Susunan pengurus Dewan Pengurus wilayah terdiri dari :
a.
Pembina dan sesepuh adalah para senior Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia, tokoh masyarakat, budayawan
dan agamawan yang ada di daerah provinsi dan bersedia menjadi pembina dan
sesepuh Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di tingkat
provinsi dan bersedia memberikan masukan nasehat terhadap pengurus Dewan
Pengurus wilayah.
b.
Pengurus perguruan harian wilayah terdiri dari :
1.
Ketua hanya seorang
2.
Wakil - Wakil ketua sesuai dengan keperluan
3.
Sekretaris hanya seorang
4.
Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan
5.
Bendahara hanya seorang
6.
Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan.
c.
Biro Biro
1.
Biro Organisasi dan kaderisasi
2.
Biro perguruan dan kerohanian
3.
Biro pengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya
Manusia (SDM)
4.
Biro Pendidikan dan Ekonomi
5.
Biro Advokasi, Hukum dan HAM
6.
Biro pemuda dan olahraga
7.
Biro kesenian dan kebudayaan
8.
Biro hubungan masyarakat PASAL 11
DEWAN PENGURUS DAERAH
Susunan pengurus Pengurus harian daerah terdiri dari:
a.
Pembina, penasehat adalah para senior, para tokoh
masyarakat, budayawan, agamawan yang berada di kabupaten dan kota dan bersedia
membina dan penasehat yang berada di tingkat kabupaten dan kota, bersedia
memberikan nasehat dan masukan-masukan untuk kepentingan jalannya roda
organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di
wilayah kabupaten dan kota.
b.
Pengurus perguruan harian tingkat daerah terdiri dari :
1.
Ketua hanya seorang
2.
Wakil-Wakil ketua sesuai dengan keperluan
3.
Sekretaris hanya seorang
4.
Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan
5.
Bendahara hanya seorang
6.
Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan
c.
Bagian-bagian
1.
Bagian organisasi dan kaderisasi
2.
Bagian perguruan dan kerohanian
3.
Bagian pengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya
Manusia (SDM)
4.
Bagian Pendidikan dan Ekonomi
5.
Bagian Advokasi, Hukum dan HAM
6.
Bagian pemuda dan olahraga
7.
Bagian kesenian dan kebudayaan
8.
Bagian biro hubungan masyarakat
PASAL 12
DEWAN PENGURUS CABANG
a.
Pembina, penasehat adalah para senior, para tokoh
masyarakat, budayawan, agamawan yang berada di kabupaten dan kota dan bersedia
membina dan penasehat yang berada di tingkat kabupaten dan kota, bersedia
memberikan nasehat dan masukan-masukan untuk kepentingan jalannya roda
organisasi Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia di
wilayah kecamatan.
b.
Pengurus perguruan harian cabang tingkat terdiri dari :
1.
Ketua hanya seorang
2.
Wakil-wakil ketua sesuai dengan keperluan
3.
Sekretaris hanya seorang
4.
Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan
5.
Bendahara hanya
seorang
6.
Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan
c.
Bidang-bidang
1.
Bidang keanggotaan dan kaderisasi
2.
Bidang perguruan
dan kerohanian
3.
Bidang pengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya
Manusia (SDM)
4.
Bidang Pendidikan dan Ekonomi
5.
Bagian Advokasi, Hukum dan HAM
6.
Bidang pemuda dan olahraga
7.
Bidang kesenian dan kebudayaan
8.
Bidang biro hubungan masyarakat
PASAL 13
DEWAN PENGURUS ANAK CABANG
Susunan pengurus anak cabang perguruan terdiri dari :
a.
Penasehat anak cabang diputuskan ditetapkan oleh
pengurus anak cabang diambil dari para senior tokoh tokoh masyarakat yang setia
terhadap Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia yang ada
di desa atau kelurahan.
b.
Pengurus perguruan harian anak cabang terdiri dari :
1.
Ketua hanya seorang
2.
Wakil -wakil ketua sesuai dengan keperluan
3.
Sekretaris hanya seorang
4.
Wakil-wakil sekretaris sesuai dengan keperluan
5.
Bendahara hanya seorang
6.
Wakil wakil bendahara sesuai dengan keperluan
c.
Seksi - seksi
1.
Seksi keanggotaan dan kaderisasi
2.
Seksi perguruan dan kerohanian
3.
Seksipengembangan potensi dan prestasi Sumber Daya
Manusia (SDM)
4.
Seksi Pendidikan dan Ekonomi
5.
Seksi Advokasi, Hukum dan HAM
6.
Seksi pemuda dan olahraga
7.
Seksi kesenian dan kebudayaan
8.
Seksi Hubungan masyarakat
BAB IV
TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
PASAL 14
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
a.
Pembina, penasehat dan sesepuh bertugas memberikan
pembinaan, bimbingan, pengarahan dan masukan masukan kepada pengurus harian
Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia demi kelancaran organisasi sehingga
terjalin komunikasi dan silaturahmi demi tercapainya tujuan organisasi.
b.
Pengurus harian bertugas menjalankan amanat Munas
Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia yang termasuk dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan program umum organisasi
serta keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan lainnya.
c.
Dewan Pengurus Nasional berwenang membuat
ketentuan-ketentuan, kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan-keputusan yang
mengacu keputusan Munas DPN Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi
Indonesia.
PASAL 15
TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
1.
Dewan Pengurus Nasional bertanggung jawab kepada
pemerintah republik Indonesia dan terhadap anggota serta masyarakat bangsa
Indonesia
2.
Dewan Pengurus Nasional bertanggung jawab dalam
melaksanakan tugastugas perguruan, baik secara internal maupun eksternal dalam
dengan dibuktikan dengan ketentuan-ketentuan administrasi
3.
Dewan Pengurus Wilayah Tingkat Provins,i Dewan Pengurus
Daerah Tingkat Kabupaten Atau Kota, Dewan Pengurus Cabang Tingkat Kecamatan dan
Dewan Pengurus Anak Cabang Tingkat Desa Atau Kelurahan Pada prinsipnya
mempunyai tanggungjawab yang sama selama dalam tugas dan kegiatannya tidak
menyimpang dari aturan aturan dan ketentuan yang berlaku.
BAB V
JABATAN ANTAR WAKTU
PASAL 16
1.
Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus
Nasional dilakukan melalui
a.
Rapat pleno DPN dan kepengurusannya mendapat
persetujuan dan keputusan pembina penasehat sesepuh dan pengawas.
b.
Pergantian pengurus dilakukan melalui dikeluarkannya
surat keputusan dari Dewan Pengurus Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat
Pejuang Siliwangi Indonesia ditembuskan kepada instansi pemerintah.
2.
Pengisian antar waktu Dewan Pengurus wilayah dilakukan
melalui rapat
Dewan Pengurus wilayah dan hasil
keputusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Nasional untuk dikeluarkan surat
keputusan Dewan Pengurus
Nasional.
3.
Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus Daerah
dilakukan melalui rapat Dewan Pengurus Daerah dan hasil disampaikan kepada
Dewan Pengurus wilayah untuk dikeluarkan surat keputusan Dewan Pengurus
wilayah.
4.
Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus Cabang
dilakukan melalui rapat Dewan Pengurus Cabang dan hasil keputusannya disampaikan
kepada Dewan Pengurus Daerah untuk dikeluarkan surat keputusan Dewan Pengurus
Daerah.
5.
Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Pengurus Anak
Cabang dilakukan melalui rapat Dewan Pengurus Anak Cabang dan hasil
keputusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Cabang Dan tembusannya
disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 17
MUSYAWARAH
Musyawarah-musyawarah diadakan di
semua tingkatan organisasi yaitu : a. Tingkat Nasional disebut musyawarah
Nasional (MUNAS)
b.
Tingkat Nasional Ada Musyawarah Nasional Luar Biasa
(MUNASLUB)
c.
Tingkat provinsi disebut musyawarah wilayah (MUSWIL)
d.
Tingkat provinsi ada musyawarah wilayah luar biasa
(MUSWILLUB)
e.
Tingkat Kabupaten Dan Kota Disebut Musyawarah Daerah
(MUSDA)
f.
Tingkat kabupaten dan kota ada musyawarah daerah luar
biasa (MUSDALUB)
g.
Tingkat kecamatan disebut musyawarah cabang (MUSCAB)
h.
Tingkat kecamatan ada musyawarah luar biasa cabang
(MUSCABLUB)
i.
Tingkat Desa/Kelurahan disebut musyawarah anak cabang
(MUSANCAB)
j.
Tingkat Desa/Kelurahan ada musyawarah luar biasa anak
cabang disebut musyawarah anak cabang (MUSANCABLUB)
Musyawarah Musyawarah dapat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan, diatur oleh peraturan tata tertib dan peraturan
organisasi
Musyawarah Nasional (Munas) adalah
konstitusi tertinggi organisasi yang dilaksanakan dalam lima tahun sekali
bertugas membahas menyusun memutuskan dan menetapkan keputusan-keputusan
sebagai berikut : a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b.
Program umum organisasi
c.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Nasional Himpunan Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia pada masa
baktinya
d.
Memutuskan keputusan lainnya yang dianggap penting
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional
(Munas) dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional dengan mengundang dan
menghadirkan beberapa unsur diantaranya sebagai berikut :
a.
Unsur fungsionaris Pembina penasehat disebut dan
pengawas
b.
Unsur fungsionaris Dewan Pengurus Nasional
c.
Unsur fungsionaris Dewan Pengurus wilayah
d.
Unsur fungsionaris Dewan Pengurus Daerah
Adapun ketentuan peserta peninjau diatur
oleh peraturan organisasi dan peraturan tata tertib Munas.
PASAL 18
Musyawarah wilayah (MUSWIL) diadakan dalam
kurun waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus wilayah yang
mengundang dan menghadirkan beberapa unsur fungsionaris Dewan Pengurus wilayah
unsur Dewan Pengurus Daerah unsur Dewan Pengurus Cabang dan menghadirkan unsur
Dewan Pengurus Nasional yang mengarahkan jalan musyawarah wilayah MUSWIL Adapun
ketentuan peserta dan peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan
tata tertib MUSWIL.
PASAL 19
Musyawarah daerah (MUSDA) diadakan dalam
kurun waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah yang
megundang dan menghadirkan beberapa unsur fungsionaris Dewan Pengurus wilayah
Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Anak Cabang.Adapun ketentuan peserta
dan peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan tata tertib Musda
PASAL 20
Musyawarah cabang diadakan dalam kurun
waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang yang
mengundang beberapa fungsionaris Dewan Pengurus Daerah Dewan Pengurus Cabang
dan Dewan Pengurus Anak Cabang.
Adapun ketentuan peninjau diatur oleh
peraturan organisasi dan peraturan tata tertib muscab.
PASAL 21
Musyawarah anak cabang musancab diadakan
dalam kurun waktu 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Anak
Cabang yang mengundang dan menghadirkan beberapa fungsionaris Dewan Pengurus
Cabang dan Dewan Pengurus Daerah kapasitas sebagai peserta dan peninjau Adapun
ketentuan peserta dan peninjau diatur oleh peraturan organisasi dan peraturan
tata tertib musancab.
BAB VII
PENDANAAN ORGANISASI
PASAL 22
Pendanaan organisasi Himpunan Perguruan
Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia diusahakan dan di sumber dari berbagai
usaha seperti diantaranya : a. Dari iuran anggota
b.
Dari para donatur dan bantuan yang tidak mengikat
c.
Dari bantuan pemerintah
d.
Dari usaha-usaha yang diaktifkan melalui organisasi
dengan sistem melalui badan hukum dibawah naungan organisasi.
Ketentuan dan aturannya diatur oleh peraturan organisasi.
BAB VIII
HUBUNGAN INTER DAN ANTAR ORGANISASI
PASAL 23
Hubungan interorganisasi diwujudkan
melalui program terpadu dan mengacu kepada ketentuan ketentuan yang diatur
tidak terbatas berpedoman kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan
ketentuan lainnya dengan bermottokan SILIH ASAH, SILIH ASIH,SILIH
ASUH,SILIHWANGI. PASAL 24
Hubungan antar organisasi dapat mengadakan
hubungan dengan beberapa organisasi perguruan yang mempunyai azas dasar serta
visi dan misinya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang Dasar
tahun 1945.
BAB IX
KESEKTARIATAN
PASAL 25
Kesekertariatan adalah merupakan Sentral
kegiatan administrasi organisasi yang mengatur jalannya organisasi secara
menyeluruh terkendali yang dapat mengendalikan mengarsipkan serta segala
kegiatan organisasi.
Pasal 26
Kesekertariatan di tingkat Nasional disebut
sekretariat jenderal di tingkat Dewan Pengurus wilayah sekretariat wilayah di
tingkat daerah disebut sekretariat daerah di tingkat cabang disebut sekretariat
cabang dan di tingkat anak cabang disebut sekretariat anak cabang.
BAB X
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 27
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga
ini akan diatur dalam peraturan organisasi
2.
Penyempurnaan anggaran rumah tangga ini dilakukan
melalui Musyawarah
Nasional (Munas)
BAB XI
PENUTUP
PASAL 28
1.
Hal-hal yang belum diatur di dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui Ketentuan dan
peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional
2.
Anggaran rumah tangga ini ditandatangani oleh Pengurus
sidang ketua sekretaris dan anggota anggota sidang musyawarah Himpunan
Perguruan Pencak Silat Pejuang Siliwangi Indonesia
3.
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
PENGURUS MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN HIMPUNAN PERGURUAN PENCAK SILAT
PEJUANG SILIWANGI INDONESIA
RADEN ABDULLAH HARTAWAN AK RAIZON ZR
Sekretaris
Pengurus
M. AMIN AGUS
KUSWANDI TAUFIK
Anggota Anggota Anggota
Komentar
Posting Komentar